28.6 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Soal Rencana Penerapan E-Parkir, Begini Kata Anggota Dewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan penggunaan alat pembayaran e-Parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya untuk pengelolaan retribusi parkir,  mendapat tanggapan positif salah satu anggota DPRD Kota Palangkaraya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, H.M Khemal Nasery mengaku mendukung dan mengapresiasi terhadap inovasi e-Parkir yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir. Namun demikian, Khemal juga menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi materi evaluasi oleh pemerintah. Terutama terkait penanganan praktik pungutan liar (pungli) atau mafia parkir.

“Teknologi diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan pelayanan pemerintah terkait parkir kendaraan,” kata Khemal baru-baru ini.

Legislator Partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPRD akan berdiskusi dengan dishub untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem dan aplikasi e-Parkir.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD Melalui Operasi Kepatuhan Wajib Pajak Mendapat Apresiasi Dewan

Ia menyadari bahwa penerapan teknologi ini, mungkin akan lebih mudah dilakukan di kawasan tertentu. Namun mungkin akan sulit untuk diterapkan di seluruh area parkir, terutama yang berada di pinggir jalan.

“Penerapan e-Parkir mungkin lebih mudah dilakukan di area pertokoan atau pusat perbelanjaan. Namun tantangan muncul ketika menyangkut parkir di pinggir jalan. Hal ini bisa menjadi topik yang dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),”ujarnya.

Khemal menyarankan kepada dishub beberapa langkah yang dianggap penting dalam pengelolaan parkir, seperti memasang papan informasi tarif parkir di seluruh area parkir untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, serta mengingatkan petugas parkir untuk menjaga keamanan. Kemudian bertanggung jawab terhadap area parkirnya, dan memberikan karcis kepada pengguna.

Baca Juga :  Pemko Diminta Sediakan Speedboat untuk Warga Rakumpit

“Selain itu, saya harap agar setiap parkir resmi memberikan karcis kepada pengguna. Jika petugas parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna tidak perlu membayar. Karcis itu penting sebagai bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai dasar klaim jika terjadi masalah,” ungkapnya. (ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan penggunaan alat pembayaran e-Parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya untuk pengelolaan retribusi parkir,  mendapat tanggapan positif salah satu anggota DPRD Kota Palangkaraya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, H.M Khemal Nasery mengaku mendukung dan mengapresiasi terhadap inovasi e-Parkir yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir. Namun demikian, Khemal juga menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi materi evaluasi oleh pemerintah. Terutama terkait penanganan praktik pungutan liar (pungli) atau mafia parkir.

“Teknologi diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan pelayanan pemerintah terkait parkir kendaraan,” kata Khemal baru-baru ini.

Legislator Partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPRD akan berdiskusi dengan dishub untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem dan aplikasi e-Parkir.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD Melalui Operasi Kepatuhan Wajib Pajak Mendapat Apresiasi Dewan

Ia menyadari bahwa penerapan teknologi ini, mungkin akan lebih mudah dilakukan di kawasan tertentu. Namun mungkin akan sulit untuk diterapkan di seluruh area parkir, terutama yang berada di pinggir jalan.

“Penerapan e-Parkir mungkin lebih mudah dilakukan di area pertokoan atau pusat perbelanjaan. Namun tantangan muncul ketika menyangkut parkir di pinggir jalan. Hal ini bisa menjadi topik yang dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),”ujarnya.

Khemal menyarankan kepada dishub beberapa langkah yang dianggap penting dalam pengelolaan parkir, seperti memasang papan informasi tarif parkir di seluruh area parkir untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, serta mengingatkan petugas parkir untuk menjaga keamanan. Kemudian bertanggung jawab terhadap area parkirnya, dan memberikan karcis kepada pengguna.

Baca Juga :  Pemko Diminta Sediakan Speedboat untuk Warga Rakumpit

“Selain itu, saya harap agar setiap parkir resmi memberikan karcis kepada pengguna. Jika petugas parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna tidak perlu membayar. Karcis itu penting sebagai bukti transaksi yang dapat digunakan sebagai dasar klaim jika terjadi masalah,” ungkapnya. (ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru