DPRD Palangka Raya Usulkan Tiga Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya. Mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang membahas evaluasi Propemperda Tahun 2026 sekaligus penyusunan Propemperda Tahun 2027.

Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026). “Hari ini kami rapat koordinasi dengan pihak Pemko dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2027. Ada kesepakatan bahwa kami dari Bapemperda mengajukan tiga Ranperda inisiatif DPRD,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

Dijelaskan Khemal. Tiga Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD tersebut meliputi Ranperda tentang Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah (KSBDU), Raperda tentang Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah.

Baca Juga :  Program Waterfront City Dapat Meningkatkan Pendapatan Daerah

Dia menjelaskan, Ranperda KSBDU diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperda Pondok Pesantren bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, regulasi tersebut diperlukan agar kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren dapat berjalan sesuai tujuan pendidikan, sekaligus memberikan kepastian dalam pembinaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Electronic money exchangers listing

“Kita akan mengatur bagaimana pesantren itu bisa kita lihat, kita kontrol, kita awasi supaya kegiatan belajar mengajar di pesantren itu betul-betul tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah, sebagai upaya menjaga kelestarian bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman.

Khemal menilai bahasa daerah merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu mendapat perlindungan melalui regulasi daerah agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Orang Tua Harus Pantau Gadget Anak

“Kita ingin membumikan bahasa Dayak. Jangan sampai bahasa Dayak ini tergerus oleh perkembangan zaman. Ke depan kita ingin memperkuatnya melalui Perda,” ucapnya.

Dia menambahkan, salah satu gagasan yang akan didorong melalui regulasi tersebut adalah penerapan penggunaan bahasa Dayak pada hari-hari tertentu di lingkungan sekolah sebagai bagian dari penguatan muatan lokal.

Dalam rapat tersebut, selain tiga Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengusulkan 10 Raperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Khemal menegaskan, pengajuan Raperda inisiatif merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah sesuai semangat otonomi daerah.

“Dewan memiliki hak untuk mengajukan peraturan daerah yang dapat mengisi kebutuhan hukum di daerah. Tujuannya untuk mengakomodasi kepentingan lokal dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya. Mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang membahas evaluasi Propemperda Tahun 2026 sekaligus penyusunan Propemperda Tahun 2027.

Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026). “Hari ini kami rapat koordinasi dengan pihak Pemko dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2027. Ada kesepakatan bahwa kami dari Bapemperda mengajukan tiga Ranperda inisiatif DPRD,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

Electronic money exchangers listing

Dijelaskan Khemal. Tiga Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD tersebut meliputi Ranperda tentang Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah (KSBDU), Raperda tentang Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah.

Baca Juga :  Program Waterfront City Dapat Meningkatkan Pendapatan Daerah

Dia menjelaskan, Ranperda KSBDU diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperda Pondok Pesantren bertujuan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, regulasi tersebut diperlukan agar kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren dapat berjalan sesuai tujuan pendidikan, sekaligus memberikan kepastian dalam pembinaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Kita akan mengatur bagaimana pesantren itu bisa kita lihat, kita kontrol, kita awasi supaya kegiatan belajar mengajar di pesantren itu betul-betul tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan Raperda tentang Bahasa dan Budaya Daerah, sebagai upaya menjaga kelestarian bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman.

Khemal menilai bahasa daerah merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu mendapat perlindungan melalui regulasi daerah agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Orang Tua Harus Pantau Gadget Anak

“Kita ingin membumikan bahasa Dayak. Jangan sampai bahasa Dayak ini tergerus oleh perkembangan zaman. Ke depan kita ingin memperkuatnya melalui Perda,” ucapnya.

Dia menambahkan, salah satu gagasan yang akan didorong melalui regulasi tersebut adalah penerapan penggunaan bahasa Dayak pada hari-hari tertentu di lingkungan sekolah sebagai bagian dari penguatan muatan lokal.

Dalam rapat tersebut, selain tiga Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengusulkan 10 Raperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Khemal menegaskan, pengajuan Raperda inisiatif merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah sesuai semangat otonomi daerah.

“Dewan memiliki hak untuk mengajukan peraturan daerah yang dapat mengisi kebutuhan hukum di daerah. Tujuannya untuk mengakomodasi kepentingan lokal dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru