PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) diminta segera
mengajukan penetapan hutan adat. Hal itu
untuk legalitas yang
kuat di dalam penetapan
hutan adat.
“Kita
mendorong agar Pemkab segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena selama ini masih simpang
siur terkait dengan penetapan wilayah hutan adat,” kata Ketua DPRD Murung
Raya (Mura) Doni SP M.Si, Minggu (29/11).
Dikatakan
Doni, penetapan hutan adat bisa dikatakan mendesak. Sebab di wilayah ini banyak
investasi dari perusahaan tambang dan perkebunan yang terus bertambah sehingga
ditakutkan akan menyasar lahan masyarakat.
“Ada
sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan
adat itu,” tegas
Doni.
Dituturkan
Doni, penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting guna mempersempit
konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Mura.
Menurut
politikus PDIP ini, penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang
menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
diakui keberadaannya.
Jika dalam
perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka
hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.