Dewan: BPD Harus Maksimal Jalankan Fungsi Pengawasan dan Penyeimbang

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjalankan perannya secara optimal sebagai mitra strategis, pengawas, sekaligus penyeimbang Pemerintah Desa.

Menurutnya, penguatan fungsi BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD.

Rumiadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Sementara itu, ketentuan mengenai tugas, hak, kewajiban, dan wewenang BPD diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya.

Menurutnya, keberadaan BPD yang aktif dan profesional menjadi salah satu kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Juga :  Dina Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Lewat Semangat Berbagi

“Tanpa BPD yang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, perencanaan pembangunan desa berpotensi kehilangan arah. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bisa menjadi sekadar formalitas, sementara pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa maupun APBDes menjadi kurang optimal,” ujar Rumiadi, Minggu (28/6).

Ia juga mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Murung Raya untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam memahami regulasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, BPD diharapkan mampu bersikap kritis secara konstruktif dalam mengawal setiap kebijakan desa agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rumiadi menambahkan, DPRD Kabupaten Murung Raya siap membuka ruang koordinasi serta memberikan dukungan melalui fasilitasi dan pembinaan teknis guna memperkuat kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Raperda APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD dan Pemkab

“Apabila BPD menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Desa, maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan semakin meningkat, pengawasan terhadap anggaran desa menjadi lebih efektif, dan pelayanan publik di tingkat desa dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat terus diperkuat agar pembangunan desa di Kabupaten Murung Raya berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjalankan perannya secara optimal sebagai mitra strategis, pengawas, sekaligus penyeimbang Pemerintah Desa.

Menurutnya, penguatan fungsi BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD.

Rumiadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, ketentuan mengenai tugas, hak, kewajiban, dan wewenang BPD diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya.

Menurutnya, keberadaan BPD yang aktif dan profesional menjadi salah satu kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca Juga :  Dina Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Lewat Semangat Berbagi

“Tanpa BPD yang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, perencanaan pembangunan desa berpotensi kehilangan arah. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bisa menjadi sekadar formalitas, sementara pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa maupun APBDes menjadi kurang optimal,” ujar Rumiadi, Minggu (28/6).

Ia juga mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Murung Raya untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam memahami regulasi maupun pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, BPD diharapkan mampu bersikap kritis secara konstruktif dalam mengawal setiap kebijakan desa agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rumiadi menambahkan, DPRD Kabupaten Murung Raya siap membuka ruang koordinasi serta memberikan dukungan melalui fasilitasi dan pembinaan teknis guna memperkuat kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Raperda APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD dan Pemkab

“Apabila BPD menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Desa, maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan semakin meningkat, pengawasan terhadap anggaran desa menjadi lebih efektif, dan pelayanan publik di tingkat desa dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat terus diperkuat agar pembangunan desa di Kabupaten Murung Raya berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru