PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Sejumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menyambangi ke
Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis (22/10) lalu.
Mereka ingin menggali informasi untuk penyempurnaan
penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19).
Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni, langsung menyambut rombongan
DPRD HSU. Ia menyampaikan bahwa pihaknya dengan senang hati berbagi informasi
dan pengalaman dalam hal penegakan hukum dan penerapan disiplin prokes Covid-19
yang sudah berlangsung di Mura.
โKami tentu sama-sama ingin menerapkan disiplin prokes
Covid-19, agar tujuan baik kita dapat didukung oleh masyarakat,โ terang
Doni.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSU, Provinsi Kalimantan
Selatan (Kalsel) Mawardi menyebutkan, bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Mura
untuk memperkaya referensi dan bahan informasi penyempurnaan Raperda yang
sedang mereka rancang saat ini.
โKami datang ke DPRD Mura dalam rangka studi banding
berkenaan menambah referensi dan menggali informasi-informasi tentang penegahan
hukum disiplin Prokes Covid-19,โ kata Mawardi.
Menurutnya, Kabupaten Mura sebagai daerah tujuan mengingat
sudah ada Peraturan Bupati Mura nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19.
โHasil pengecekan kami bahwa perbup itu berjalan
efektif dan maksimal dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terutama dari
sisi penerapan disiplin pelanggar Prokes,โ jelas Mawardi.