26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

M Abadi: Ada Penyelewengan Elpiji, Laporkan!

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim harus
bertanggung jawab atas persoalan mahalnya harga elpiji 3 kilogram di daerah
perdesaan. Wakil rakyat melihat saat ini pengawasan yang ada di tingkat
kabupaten mulai lemah, lantaran terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, di mana kewenangan kabupaten untuk sektor pertambangan
dan energi jadi hilang, dan saat ini ada di Pemprov Kalimantan Tengah
(Kalteng).

 

Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim M Abadi meminta masyarakat dapat proaktif menyampaikan dugaan
pelanggaran dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram tersebut, dan laporan itu
bisa disampaikan ke lembaga DPRD ataupun Pemkab Kotim agar bisa
ditindaklanjuti.

 

“Kami meminta warga
untuk melaporkan kepada kami kalau ada mengetahui adanua penyimpangan dalam
penyaluran elpiji 3 kilogram tersebut, dan yang lebih bagus lagi bukti
penyimpangan itu  direkam melalui audio
visual karena itu akan membantu akan pembuktian pelanggarannya,”katanya,
Senin (26/10).

Baca Juga :  Dewan: Segera Normalisasi Drainase

 

Politisi Partai
Kebangkitan Bangsa ini juga meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan
pembentukan tim pengawasan, agar pendistribusian gas elpiji tersebut tidak
dapat diselewengkan, dan tim juga tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa ada
bantuan dan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Kotim. 

 

“Saya melihat
persoalan distribusi elpiji subsidi ini ada yang tidak beres, dan menyebabkan
banyaknya warga yang semestinya jadi sasaran subsidi malah tidak
mendapatkannya. Dan yang memprihatinkan lagi kalau memang benar dugaan
bahwasannya elpiji 3 kilogram ini dilarikan bukan ke masyarakat, tetapi ke
pihak lainnya, tentu ini sangat merugikan masyarakat dan juga pemerintah,”
tutupnya.

 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim harus
bertanggung jawab atas persoalan mahalnya harga elpiji 3 kilogram di daerah
perdesaan. Wakil rakyat melihat saat ini pengawasan yang ada di tingkat
kabupaten mulai lemah, lantaran terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, di mana kewenangan kabupaten untuk sektor pertambangan
dan energi jadi hilang, dan saat ini ada di Pemprov Kalimantan Tengah
(Kalteng).

 

Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim M Abadi meminta masyarakat dapat proaktif menyampaikan dugaan
pelanggaran dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram tersebut, dan laporan itu
bisa disampaikan ke lembaga DPRD ataupun Pemkab Kotim agar bisa
ditindaklanjuti.

 

“Kami meminta warga
untuk melaporkan kepada kami kalau ada mengetahui adanua penyimpangan dalam
penyaluran elpiji 3 kilogram tersebut, dan yang lebih bagus lagi bukti
penyimpangan itu  direkam melalui audio
visual karena itu akan membantu akan pembuktian pelanggarannya,”katanya,
Senin (26/10).

Baca Juga :  Dewan: Segera Normalisasi Drainase

 

Politisi Partai
Kebangkitan Bangsa ini juga meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan
pembentukan tim pengawasan, agar pendistribusian gas elpiji tersebut tidak
dapat diselewengkan, dan tim juga tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa ada
bantuan dan partisipasi dari masyarakat Kabupaten Kotim. 

 

“Saya melihat
persoalan distribusi elpiji subsidi ini ada yang tidak beres, dan menyebabkan
banyaknya warga yang semestinya jadi sasaran subsidi malah tidak
mendapatkannya. Dan yang memprihatinkan lagi kalau memang benar dugaan
bahwasannya elpiji 3 kilogram ini dilarikan bukan ke masyarakat, tetapi ke
pihak lainnya, tentu ini sangat merugikan masyarakat dan juga pemerintah,”
tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru