26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda Miras

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim), Hj Darmawati mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk
menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin. Pasalnya tempat hiburan malam
sudah mulai beroperasi kembali pasca pandemi Covid-19.

 

“Kami menilai selama
ini Satpol PP Kabupaten Kotim tidak mau sejalan dengan tugas mereka untuk
menegakkan Perda tentang Minuman Keras, padahal Satpol PP memang diberikan
wewenang untuk hal itu, kerena aktivitas penjualan miras di Kotim sudah dilevel
tidak terkendali lagi,” ujar Darmawati, Senin (26/10).

 

Dirinya mengatakan saat
ini banyak warung-warung kecil di pingiran jalan bebas menjual minuman keras
tidak berizin kepada anak remaja, bahkan ada juga mereka secara terang-terangan
menjual minuman beralkohol yang kadar alkohol lebih tinggi. Akibatnya konflik
dan kasus kriminal yang dipicu oleh minuman keras itu selalu menghiasai
angka-angka kriminalitas di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Rayakan Pergantian Tahun Dengan Muasabah

“Saya berharap Satpol PP
Kotim bisa dan berani menindak penjual warung-warung minuman keras yang sudah
jelas menyalahi dari aturan itu, ditambah juga wajib diwaspadai peredaran
minuman keras di tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin edar,”
ungkapnya.

 

Politisi Partai Golkar ini
juga mengatakan peredaran minuman keras di daerah ini harus dikendalikan.
Apalagi sudah ada perda yang mengaturnya. Makanya sejak lama DPRD terus
mendesak dan menekan Satpol PP untuk segera menertibkan, tetapi ternyata Satpol
PP Kotim seakan tidak berdaya untuk menertibkan peredaran miras.

 

“Selain itu juga
tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan keluhannya ke
DPRD Kabupaten Kotim terkait sikap dingin dari Pemerintah daerah yang enggan
menertibkan miras yang dijual bebas padahal dalam Perda sudah ada
aturannya,”tutupnya.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Harus Trasparan dan Sesuai Regulasi

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim), Hj Darmawati mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk
menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin. Pasalnya tempat hiburan malam
sudah mulai beroperasi kembali pasca pandemi Covid-19.

 

“Kami menilai selama
ini Satpol PP Kabupaten Kotim tidak mau sejalan dengan tugas mereka untuk
menegakkan Perda tentang Minuman Keras, padahal Satpol PP memang diberikan
wewenang untuk hal itu, kerena aktivitas penjualan miras di Kotim sudah dilevel
tidak terkendali lagi,” ujar Darmawati, Senin (26/10).

 

Dirinya mengatakan saat
ini banyak warung-warung kecil di pingiran jalan bebas menjual minuman keras
tidak berizin kepada anak remaja, bahkan ada juga mereka secara terang-terangan
menjual minuman beralkohol yang kadar alkohol lebih tinggi. Akibatnya konflik
dan kasus kriminal yang dipicu oleh minuman keras itu selalu menghiasai
angka-angka kriminalitas di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Rayakan Pergantian Tahun Dengan Muasabah

“Saya berharap Satpol PP
Kotim bisa dan berani menindak penjual warung-warung minuman keras yang sudah
jelas menyalahi dari aturan itu, ditambah juga wajib diwaspadai peredaran
minuman keras di tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin edar,”
ungkapnya.

 

Politisi Partai Golkar ini
juga mengatakan peredaran minuman keras di daerah ini harus dikendalikan.
Apalagi sudah ada perda yang mengaturnya. Makanya sejak lama DPRD terus
mendesak dan menekan Satpol PP untuk segera menertibkan, tetapi ternyata Satpol
PP Kotim seakan tidak berdaya untuk menertibkan peredaran miras.

 

“Selain itu juga
tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan keluhannya ke
DPRD Kabupaten Kotim terkait sikap dingin dari Pemerintah daerah yang enggan
menertibkan miras yang dijual bebas padahal dalam Perda sudah ada
aturannya,”tutupnya.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Harus Trasparan dan Sesuai Regulasi

Terpopuler

Artikel Terbaru