DPRD Murung Raya Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

“Adapun belanja daerah berhasil terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun dari total anggaran Rp 2,8 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar lebih,” sebut Maulana pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus.

Meski  pihak Banggar DPRD menyetujui Raperda tersebut, Maulana menyebut pihaknya turut memberikan lima catatan dan saran penting kepada pihak eksekutif. Yakni meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu Maulana mengharapkan pemerintah daerah kedepannya lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran di setiap perangkat daerah guna meminimalisir kesalahan administrasi.

Baca Juga :  Dewan: Maksimalkan Serapan Anggaran

“Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang ketat, khususnya untuk program-program yang membutuhkan alokasi anggaran relatif besar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Maulana juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan pendampingan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

“Adapun belanja daerah berhasil terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun dari total anggaran Rp 2,8 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar lebih,” sebut Maulana pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus.

Meski  pihak Banggar DPRD menyetujui Raperda tersebut, Maulana menyebut pihaknya turut memberikan lima catatan dan saran penting kepada pihak eksekutif. Yakni meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu Maulana mengharapkan pemerintah daerah kedepannya lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran di setiap perangkat daerah guna meminimalisir kesalahan administrasi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dewan: Maksimalkan Serapan Anggaran

“Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang ketat, khususnya untuk program-program yang membutuhkan alokasi anggaran relatif besar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Maulana juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan pendampingan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

Terpopuler

Artikel Terbaru