28.9 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

DPRD Murung Raya Rakor Bersama KPK

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III beserta tim bertandang ke Kabupaten Murung Raya.

Dalam lawatannya, KPK melakukan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, serta Monitoring Capaian Kerja atau Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Tim Lembaga Antirasuah ini bertemu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), dan seluruh Anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029, bertempat, di Ruang Rapat Pleno DPRD Mura, Kamis (18/7) lalu.

Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo mengatakan, KPK mendorong DPRD Mura untuk bekerja lebih keras, dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP), dan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada lembaga ini, untuk minta arahan dan masukan guna mencegah terjadi gratifikasi yang berdampak ke arah terjadinya korupsi.

Baca Juga :  Kehadiran Investor Dinilai Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Menurutnya, hal ini merupakan upaya penguatan tata kerja, manajemen, payung hukum dan penguatan lembaga DPRD. Melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan (MCP) yaitu, layanan publik DPRD punya kewajiban mengingatkan Pemda. Dikatakan Alfi , MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah, berupa perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi rekomendasi, dan tindak lanjut hasil survei penilaian integritas (SPI).

“Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi DPRD mendapatakkan penjelasan langsung dari KPK RI terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar anggota DPRD dapat bekerja dengan baik, dan tenang sesuai dengan koridor aturan UU yang sudah ditetapkan,” ulasnya.

Dalam rapat juga membahas bagaimana koordinasi instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Sukseskan Program Pembangunan di Mura, Dewan Ajak Bersinergi

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr Doni SP MSi menyampaikan, pimpinan dan anggota DPRD mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintegrasi tersebut.

“Selaku pimpinan DPRD Murung Raya, kami mengapresiasi dan mendukung KPK dan tim koordinasi yang tidak henti-hentinya memberikan perhatian serius kepada pemerintah daerah, dalam melaksanakan upaya pencegahan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan administrasi di wilayah Pemkab Mura,” tegas Doni. (dad/kpg)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III beserta tim bertandang ke Kabupaten Murung Raya.

Dalam lawatannya, KPK melakukan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, serta Monitoring Capaian Kerja atau Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Tim Lembaga Antirasuah ini bertemu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), dan seluruh Anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029, bertempat, di Ruang Rapat Pleno DPRD Mura, Kamis (18/7) lalu.

Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo mengatakan, KPK mendorong DPRD Mura untuk bekerja lebih keras, dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP), dan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada lembaga ini, untuk minta arahan dan masukan guna mencegah terjadi gratifikasi yang berdampak ke arah terjadinya korupsi.

Baca Juga :  Kehadiran Investor Dinilai Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Menurutnya, hal ini merupakan upaya penguatan tata kerja, manajemen, payung hukum dan penguatan lembaga DPRD. Melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan (MCP) yaitu, layanan publik DPRD punya kewajiban mengingatkan Pemda. Dikatakan Alfi , MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah, berupa perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi rekomendasi, dan tindak lanjut hasil survei penilaian integritas (SPI).

“Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi DPRD mendapatakkan penjelasan langsung dari KPK RI terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar anggota DPRD dapat bekerja dengan baik, dan tenang sesuai dengan koridor aturan UU yang sudah ditetapkan,” ulasnya.

Dalam rapat juga membahas bagaimana koordinasi instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Sukseskan Program Pembangunan di Mura, Dewan Ajak Bersinergi

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr Doni SP MSi menyampaikan, pimpinan dan anggota DPRD mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintegrasi tersebut.

“Selaku pimpinan DPRD Murung Raya, kami mengapresiasi dan mendukung KPK dan tim koordinasi yang tidak henti-hentinya memberikan perhatian serius kepada pemerintah daerah, dalam melaksanakan upaya pencegahan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan administrasi di wilayah Pemkab Mura,” tegas Doni. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/