26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Setop Angkutan ODOL di Mura!

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Heriyus meminta kepada Pemda Murung Raya melalui instansi terkait bekerjasama dengan pihak lain, khususnya penegak hukum agar dapat tegas menindak angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL). Terutama yang seringkali melintasi jalan perkotaan.

“Pemda bersama aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan perda ini. Sehingga produk hukum yang telah disahkan itu tidak menjadi sia-sia. Selain itu, dengan ketegasan pemerintah, tentunya tidak akan memunculkan asumsi adanya pembiaran. Berikan sanksi sesuai aturan bagi angkutan yang masih melintas di jalan perkotaan,” ucap Heriyus, beberapa waktu lalu.

Dia menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi pengawasan setiap kendaraan angkutan yang melintasi jalan umum. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan.

Baca Juga :  Ciptakan Gerakan Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

“Jalan negara itu kan diperuntukan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut, itu akan merugikan daerah juga masyarakat,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, persoalan ODOL yang sering kali melintasi jalan umum di wilayah Murung Raya ini dapat diselesaikan oleh pemda. Sehingga, jalan yang ada bisa bertahan lama dan pemerintah tidak harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut ketika mengalami kerusakan parah. (udi/abe/kpg/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Heriyus meminta kepada Pemda Murung Raya melalui instansi terkait bekerjasama dengan pihak lain, khususnya penegak hukum agar dapat tegas menindak angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL). Terutama yang seringkali melintasi jalan perkotaan.

“Pemda bersama aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan perda ini. Sehingga produk hukum yang telah disahkan itu tidak menjadi sia-sia. Selain itu, dengan ketegasan pemerintah, tentunya tidak akan memunculkan asumsi adanya pembiaran. Berikan sanksi sesuai aturan bagi angkutan yang masih melintas di jalan perkotaan,” ucap Heriyus, beberapa waktu lalu.

Dia menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi pengawasan setiap kendaraan angkutan yang melintasi jalan umum. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan.

Baca Juga :  Ciptakan Gerakan Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

“Jalan negara itu kan diperuntukan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut, itu akan merugikan daerah juga masyarakat,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, persoalan ODOL yang sering kali melintasi jalan umum di wilayah Murung Raya ini dapat diselesaikan oleh pemda. Sehingga, jalan yang ada bisa bertahan lama dan pemerintah tidak harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut ketika mengalami kerusakan parah. (udi/abe/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru