PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Fraksi PDIP DPRD Murung Raya (Mura)
menyampaikan sikapnya soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tahun
jamak (multiyears) yang disampai Pemkab dalam rapat paripurna di kantor dewan
setempat.
“Dari sisi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2013 dan perubahannya UU nomor 9
tahun 2015 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam bab 10 bagian
kesatu pasal 285 ayat 1, bahwa daerah melaksanakan pembangunan untuk
peningkatan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha dalam meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan public,†ujar juru bicara PDIP Rumiadi saat
memberikan pandangan umum fraksi, Rabu (16/12).
Kemudian, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 92 ayat 1,
2, 3 dan 4, dan pada hitung penjelasan ayat 2 hurup A, bahwa kegiatan tahun
jamak mengacu pada program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka
menengah daerah tahun 2018-2023.
Selain itu, terang Rumiadi, Perpres Nomor 16 tahun
2019 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintahan kontrak tahun jamak yang
melebihi dari satu tahun anggaran.
Selanjutnya, secara teoritik dan teknokraktik
berdasarkan kajian baik secara teoritik dan teknokraktik, pola pembangunan yang
terintegrasi untuk menjadi kota yang berbasis yang berbasis lingkungan hijau.
Selanjutnya, adanya monumental adanya ciri khas
pembangunan suatu daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dari masa ke masa
dan menjadi nilai sejarah atau historis untuk generasi penerus sebagaimana
massanya.
“Selain itu, terciptanya lapangan kerja dan
pengembangan wilayah pembangunan atau pemukiman secara ekonomi saling
menguntungkan semua pihak baik untuk kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah
atau masyarakat secara luas,” papar Rumiadi.
Pada bidang sosial, kata dia, adanya tempat bermain
bagi masyarakat dan interaksi sosial untuk saling mengenal antara satu sama
lain di lingkungan Pemkab dan yang perlu diperhatikan mengedepankan pola
pembangunan humanis dan aspek lingkungan yang tertata, teratur dan teratur
sebaiknya tidak terdampak sosial untuk masa yang akan datang.