32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

DPRD Terima LKPJ Pemkab Mura 2019

PURUK
CAHU –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura)
menerima materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019 dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mura di tengah pandemi Covid-19, yang berlangsung
  melalui rapat paripurna, Selasa (14/4).

Materi
LKPJ tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Mura Rejikinnoor langsung
kepada Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II
Rahmanto Muhidin.

Ketua
DPRD Mura Doni mengatakan, penyerahan materi LKPJ tetap dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Pahami Kesadaran Pengelolaan Lingkungan

 â€œHal ini karena status tanggap darurat wabah
virus Corona di Kalimantan Tengah, sehingga pihak Pemerintah Pusat melalui
Kemendagri telah mengeluarkan surat tanggal 24 Maret 2020 lalu perihal
perpanjangan waktu penyerahan LKPJ,” terang 
Doni.

Sementara
itu, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, dalam pidatonya menjelaskan pelaksanaan
pembangunan selama 2019 secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

“Hal
ini dapat dilihat dari program kerja masing-masing perangkat daerah di lingkup
Kabupaten Murung Raya, yaitu mulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan,” tukas
wabup. 

PURUK
CAHU –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura)
menerima materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019 dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mura di tengah pandemi Covid-19, yang berlangsung
  melalui rapat paripurna, Selasa (14/4).

Materi
LKPJ tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Mura Rejikinnoor langsung
kepada Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II
Rahmanto Muhidin.

Ketua
DPRD Mura Doni mengatakan, penyerahan materi LKPJ tetap dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Pahami Kesadaran Pengelolaan Lingkungan

 â€œHal ini karena status tanggap darurat wabah
virus Corona di Kalimantan Tengah, sehingga pihak Pemerintah Pusat melalui
Kemendagri telah mengeluarkan surat tanggal 24 Maret 2020 lalu perihal
perpanjangan waktu penyerahan LKPJ,” terang 
Doni.

Sementara
itu, Wakil Bupati Mura Rejikinoor, dalam pidatonya menjelaskan pelaksanaan
pembangunan selama 2019 secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

“Hal
ini dapat dilihat dari program kerja masing-masing perangkat daerah di lingkup
Kabupaten Murung Raya, yaitu mulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan,” tukas
wabup. 

Terpopuler

Artikel Terbaru