KUALA KAPUAS – Untuk mengapresiasi para
jurnalis dalam melakukan pemberitaan terkait covid-19 di Kabupaten Kapuas,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Kapuas memberikan insentif kepada para insan pers, Selasa (14/4)
kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas
Ben Brahim S. Bahat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas bersamaan dengan
diumumkannya bebas tarif biaya PDAM untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Insentif yang disediakan tersebut, bertujuan supaya awak media elektronik maupun
media cetak semakin termotivasi memberikan pemberitaan yang benar kepada
masyarakat. Tentunya dengan data valid tentang perkembangan covid-19 tersebut.
Sebab, berkaitan dengan pemberitaan covid-19, wartawan diminta dapat memberikan informasi yang mudah dipahami
masyarakat secara edukatif.
Bupati Kapuas mengatakan, hal ini sebagai wujud
kepeduliannya kepada awak media yang senantiasa memberikan yang terbaik kepada
masyarakat melalui pemberitaan yang mengedukasi. Agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan
pandemi yang sedang terjadi.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo
Kabupaten Kapuas memberikan dana insentif kepada rekan – rekan awak media yang
meliput mengenai covid-19 atau virus corona. Ini sebagai bentuk apresiasi
pemerintah daerah kepada awak media yang melakukan pemberitaan valid kepada
masyarakat Kabupaten Kapuas,†ungkap Ben.
Sebelumnya Bupati Kapuas juga telah menyerahkan
seragam dan topi kepada insan pers yang ada di Kota Kuala Kapuas.