26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Legislator PPP Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mendukung kebijakan Bupati untuk
memperbolehkan proses belajar mengajar tatap muka dilakukan bagi sekolah khususnya
di daerah zona hijau, sedangkan zona merah harus melalui daring.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat
mendukung atas kebijakan Bupati Mura untuk memberlakukan sekolah tatap muka
bagi daerah yang berada di zona hijau, namun untuk daerah yang berada di zona
merah harus belajar via daring,” Kata Ketua Fraksi PPP, Rabul Yakin, Senin
(11/1).

Meskipun belajar mengajar tatap muka
diperbolehkan, namun pihak sekolah juga wajib menerapkan protokol covid-19,
seperti Cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak.

Baca Juga :  Dewan Minta Jangan Ada Kekerasan Terhadap Anak

“Protokol kesehatan harus dijalankan bagi
sekolah yang sudah di perbolehkan tatap muka meski di zona hijau. Bukan dibuka
lalu diabaikan begitu saja,” sebut Rabul.

Dikatakannya, untuk daerah yang masih belum
bisa melaksanakan sekolah tatap muka jangan berkecil hati, karena masih bisa
dilakukan belajar secara daring.

“Maka dari itu saya minta kepada
masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran
pemerintah,” ujarnya.

Supaya upaya pemutusan
mata rantai Covid-19 ini bisa dituntaskan dan untuk anak-anaknya bisa melakukan
sekolah tatap muka seperti daerah lainnya juga. Adapun kecamatan yang
diperbolehkan oleh Bupati Mura untuk melaksanakan belajar tatap muka yakni,
Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Sumber Barito,
Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung.

Baca Juga :  Pemkab Mura Harus Fokus Pengembangan Pertanian dan Sektor Pangan

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mendukung kebijakan Bupati untuk
memperbolehkan proses belajar mengajar tatap muka dilakukan bagi sekolah khususnya
di daerah zona hijau, sedangkan zona merah harus melalui daring.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat
mendukung atas kebijakan Bupati Mura untuk memberlakukan sekolah tatap muka
bagi daerah yang berada di zona hijau, namun untuk daerah yang berada di zona
merah harus belajar via daring,” Kata Ketua Fraksi PPP, Rabul Yakin, Senin
(11/1).

Meskipun belajar mengajar tatap muka
diperbolehkan, namun pihak sekolah juga wajib menerapkan protokol covid-19,
seperti Cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak.

Baca Juga :  Dewan Minta Jangan Ada Kekerasan Terhadap Anak

“Protokol kesehatan harus dijalankan bagi
sekolah yang sudah di perbolehkan tatap muka meski di zona hijau. Bukan dibuka
lalu diabaikan begitu saja,” sebut Rabul.

Dikatakannya, untuk daerah yang masih belum
bisa melaksanakan sekolah tatap muka jangan berkecil hati, karena masih bisa
dilakukan belajar secara daring.

“Maka dari itu saya minta kepada
masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran
pemerintah,” ujarnya.

Supaya upaya pemutusan
mata rantai Covid-19 ini bisa dituntaskan dan untuk anak-anaknya bisa melakukan
sekolah tatap muka seperti daerah lainnya juga. Adapun kecamatan yang
diperbolehkan oleh Bupati Mura untuk melaksanakan belajar tatap muka yakni,
Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Sumber Barito,
Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung.

Baca Juga :  Pemkab Mura Harus Fokus Pengembangan Pertanian dan Sektor Pangan

Terpopuler

Artikel Terbaru