Site icon Prokalteng

Tetapkan Propemperda, Eksekutif dan Legislatif Duduk Bersama

tetapkan-propemperda-eksekutif-dan-legislatif-duduk-bersama

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah (DPRD) Murung Raya
(Mura)
menggelar rapat paripurna
ke-2 masa
sidang I penetapan Program
Pembentukan
Peraturan Daerah
(Propemperda)
tahun 2021, Kamis
(7/1).

 

Rapat
itu dipimpin Wakil Ketua
II
DPRD Mura Rahmanto Muhidin 
dihadiri
Wabup Mura Rejikinoor serta
para
anggota dewan setempat.

Rahmanto
Muhidin menyampaikan,
rapat
paripurna penetapan 
program
kerja ini berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 12 tahun
2011
tentang pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
sebagaimana
yang diatur dalam
pasal
39, dan selanjutnya sesuai
Undang-Undang
Nomor 23 tahun
2014
tentang pemerintahan daerah
pada
pasal 240 ayat 1 dan ayat 2.

 

Menurut
dia, proses dan tahapan
penyusunan
rancangan peraturan 
daerah
telah diawali dengan adanya
kesepakatan
bersama antara eksekutif
dan
legislatif untuk menentukan
propemperda
tahun 2021. 
“Untuk
itu kami harapkan rancangan
peraturan
daerah Kabupaten

Murung
Raya yang ditetapkan dalam
propemperda
tahun 2021 ini, nantinya
dapat
dibahas bersama-sama
dengan
sebaik-baiknya. Karena

kami
menyadari bahwa penetapan
propemperda
merupakan langkah 
penting
dan strategis dalam upaya
mendorong
kemajuan dari sisi regulasi,”
kata
Rahmanto dalam pidato
pengantarnya,
kemarin.

 

Karena
nantinya, kata dia, akan
berdampak
besar dalam mengambil 
kebijakan
pengelolaan segala sumber
yang
dimiliki secara lebih efektif dan
efisien yang tujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Tujuan
program pembentukan
peraturan
daerah diantaranya, guna
memberikan
gambaran objektif tentang
kondisi
umum mengenai permasalahan
dan
persoalan pembentukan
peraturan
daerah. Menetapkan
skala
prioritas penyusunan rancangan
peraturan
daerah untuk jangka
panjang,
menengah dan pendek.

 

Selanjutnya,
fungsi pembentukan
peraturan
daerah adalah menyelenggarakan
sinergi
antara lembaga yang
berwenang
membentuk peraturan
daerah,
dan mempercepat proses
pembentukan
peraturan daerah
dengan
memfokuskan kegiatan
penyusunan
rancangan peraturan
daerah
menurut skala prioritas yang
telah
ditetapkan serta menjadi sarana
pengendali
kegiatan pembentuk peraturan
daerah.

Exit mobile version