PURUK CAHU, PROKALTENG.CO–
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura)
menggelar rapat paripurna ke-2 masa
sidang I penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2021, Kamis (7/1).
Rapat
itu dipimpin Wakil Ketua II
DPRD Mura Rahmanto Muhidin dihadiri
Wabup Mura Rejikinoor serta para
anggota dewan setempat.
Rahmanto
Muhidin menyampaikan, rapat
paripurna penetapan program
kerja ini berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana
yang diatur dalam pasal
39, dan selanjutnya sesuai Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah pada
pasal 240 ayat 1 dan ayat 2.
Menurut
dia, proses dan tahapan penyusunan
rancangan peraturan daerah
telah diawali dengan adanya kesepakatan
bersama antara eksekutif dan
legislatif untuk menentukan propemperda
tahun 2021. “Untuk
itu kami harapkan rancangan peraturan
daerah Kabupaten
Murung
Raya yang ditetapkan dalam propemperda
tahun 2021 ini, nantinya dapat
dibahas bersama-sama dengan
sebaik-baiknya. Karena
kami
menyadari bahwa penetapan propemperda
merupakan langkah penting
dan strategis dalam upaya mendorong
kemajuan dari sisi regulasi,†kata
Rahmanto dalam pidato pengantarnya,
kemarin.
Karena
nantinya, kata dia, akan berdampak
besar dalam mengambil kebijakan
pengelolaan segala sumber yang
dimiliki secara lebih efektif dan efisien yang tujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Tujuan
program pembentukan peraturan
daerah diantaranya, guna memberikan
gambaran objektif tentang kondisi
umum mengenai permasalahan dan
persoalan pembentukan peraturan
daerah. Menetapkan skala
prioritas penyusunan rancangan peraturan
daerah untuk jangka panjang,
menengah dan pendek.
Selanjutnya,
fungsi pembentukan peraturan
daerah adalah menyelenggarakan sinergi
antara lembaga yang berwenang
membentuk peraturan daerah,
dan mempercepat proses pembentukan
peraturan daerah dengan
memfokuskan kegiatan penyusunan
rancangan peraturan daerah
menurut skala prioritas yang telah
ditetapkan serta menjadi sarana pengendali
kegiatan pembentuk peraturan daerah.