31.6 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024

KUA-PPAS APBD 2025 Murung Raya Disepakati

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.

Kesepakatan itu, terungkap dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang III yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (5/11). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie dan didampingi Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara, Likon serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Bebie menyampaikan, tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif, telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Apresiasi Pelatihan Warga Desa, Doni Harapkan Hal Ini

“Adapun implementasi pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan surat Bupati Murung Raya nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tanggal 13 juli 2024 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” papar Bebie.

Menurut Bebie, Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan itu tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran, karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif, apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Lanjut Bebie, KUA-PPAS tersebut, memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat. Selain itu, sebagai panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada programprogram yang memiliki dampak nyata, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Kades Diingatkan untuk Netral Hadapi Pilkada

”Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan Masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin,” tambahnya. (dad/kpg)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.

Kesepakatan itu, terungkap dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang III yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Selasa (5/11). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie dan didampingi Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara, Likon serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Bebie menyampaikan, tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif, telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Apresiasi Pelatihan Warga Desa, Doni Harapkan Hal Ini

“Adapun implementasi pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan surat Bupati Murung Raya nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tanggal 13 juli 2024 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” papar Bebie.

Menurut Bebie, Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan itu tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran, karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif, apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Lanjut Bebie, KUA-PPAS tersebut, memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat. Selain itu, sebagai panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada programprogram yang memiliki dampak nyata, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Kades Diingatkan untuk Netral Hadapi Pilkada

”Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan Masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin,” tambahnya. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/