25.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Rp1,2 Triliun untuk APBD Mura Tahun Depan

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya
(Mura)  menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun nilai APBD yang disahkan
mencapai Rp 1,2 Triliyun.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Mura ke 14 masa sidang
III tahun 2020 yang berlansung di Gedung DPRD Mura, Senin malam (30/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si didampingi Wakil
Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Likon dan Rahmanto Muhidin dihadiri lansung
oleh Bupati Mura, Perdie M. Yoseph serta Wakil Bupati Mura Rejikinoor dan para
anggota DPRD Mura bahkan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mura.

Baca Juga :  Legislator Dukung Bangkitkan UMKM Mura di Tengah Pandemi

“Raperda tentang APBD Mura 2021, maka struktur APBD tahun 2021 untuk
pendapatannya sebesar

Rp 1.172.669.442.487 yang diperoleh Pendapan Asli Daerah Rp
73.625.832.735,” kata Ketua DPRD Mura, Doni.

Doni menjelaskan setelah melakukan pembahasan pada rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mura, disepakati
suatu Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2021.

Dijelaskan Doni, struktur belanja daerah sebesar Rp 1. 198.122.831.336
dengan posisi defisit sebesar Rp 23.453.388.849 
diantaranya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 36.415.888.000
pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.12.962.500.000.

Sementara itu, Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan
dengan diselenggarakannya sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun
Anggaran 2021 pihaknya mengapresiasi yang setinggi-tingginya berarti proses
penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dan tepat waktu dengan Undang-Undang
berlaku.

Baca Juga :  Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Begini Tanggapan Dewan

“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan
Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh
Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan
antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mura,” terang
Perdie M.Yoseph.

Pada kesempatan itu, ia menekankan agar seluruh kepada SKPD dilingkup
Kabupaten Murung Raya sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh
target, baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang
tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai. 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya
(Mura)  menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun nilai APBD yang disahkan
mencapai Rp 1,2 Triliyun.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Mura ke 14 masa sidang
III tahun 2020 yang berlansung di Gedung DPRD Mura, Senin malam (30/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si didampingi Wakil
Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Likon dan Rahmanto Muhidin dihadiri lansung
oleh Bupati Mura, Perdie M. Yoseph serta Wakil Bupati Mura Rejikinoor dan para
anggota DPRD Mura bahkan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mura.

Baca Juga :  Legislator Dukung Bangkitkan UMKM Mura di Tengah Pandemi

“Raperda tentang APBD Mura 2021, maka struktur APBD tahun 2021 untuk
pendapatannya sebesar

Rp 1.172.669.442.487 yang diperoleh Pendapan Asli Daerah Rp
73.625.832.735,” kata Ketua DPRD Mura, Doni.

Doni menjelaskan setelah melakukan pembahasan pada rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mura, disepakati
suatu Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2021.

Dijelaskan Doni, struktur belanja daerah sebesar Rp 1. 198.122.831.336
dengan posisi defisit sebesar Rp 23.453.388.849 
diantaranya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 36.415.888.000
pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.12.962.500.000.

Sementara itu, Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan
dengan diselenggarakannya sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun
Anggaran 2021 pihaknya mengapresiasi yang setinggi-tingginya berarti proses
penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dan tepat waktu dengan Undang-Undang
berlaku.

Baca Juga :  Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Begini Tanggapan Dewan

“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan
Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh
Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan
antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mura,” terang
Perdie M.Yoseph.

Pada kesempatan itu, ia menekankan agar seluruh kepada SKPD dilingkup
Kabupaten Murung Raya sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh
target, baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang
tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai. 

Terpopuler

Artikel Terbaru