25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kebijakan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Begini Tanggapan Dewan

PURUK
CAHU
,PROKALTENG.CO
– Kalangan Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Murung
Raya (Mura) mendukung
kebijakan
Bupati Perdie M Yoseph,
untuk
memperbolehkan proses
belajar
mengajar tatap muka dilakukan
bagi
sekolah yang berada
di
zona hijau. Sedangkan sekolah
di
zona merah tetap harus melalui
dalam
jaringan (daring).

 

Kecamatan
di Mura yang diperbolehkan
Bupati
Perdie M Yoseph
untuk
melaksanakan belajar tatap
muka
yakni Barito Tuhup Raya,
Sungai
Babuat, Sumber Barito,
Seribu
Riam dan Kecamatan Uut
Murung. Meskipun
belajar mengajar tatap
muka
diperbolehkan, dewan minta
pihak
sekolah juga wajib menerapkan
protokol
kesehatan Covid-19
yang
ketat. Seperti Pakai masker,
mencuci
tangan, dan menjaga jarak.

 

“Kami
sebagai wakil rakyat sangat
mendukung
kebijakan bupati Mura
untuk
memberlakukan sekolah
tatap
muka bagi daerah yang berada
di
zona hijau. Namun untuk daerah
yang
berada di zona merah harus
belajar
via daring,” kata Ketua Fraksi
PPP
di DPRD Mura Rabul Yakin,

Baca Juga :  Soal Pembubaran Perusda PMBM, Begini Kata Dewan

Senin
(11/1) lalu.

 

Menurut
dia, protokol kesehatan
harus
tetap dijalankan
bagi sekolah
yang sudah diperbolehkan
tatap
muka meskipun
berada
di zona hijau. “Bukan
dibuka
lalu diabaikan begitu
saja,
tetap perketat protokol kesehatan,”
tegasnya.

Dijelaskannya,
untuk daerah
yang
masih belum bisa melaksanakan 
sekolah
tatap muka jangan
berkecil
hati. Karena masih bias
dilakukan
belajar secara daring.

 

Dewan
sangat berharap kepada
masyarakat
agar selalu menaati
protokol
kesehatan sesuai anjuran
pemerintah.
“Supaya upaya pemutusan
mata
rantai Covid-19 ini
bisa
dituntaskan dan untuk anakanaknya
bisa melakukan sekolah tatap muka seperti daerah lainnya

juga,”
ungkapnya.

PURUK
CAHU
,PROKALTENG.CO
– Kalangan Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Murung
Raya (Mura) mendukung
kebijakan
Bupati Perdie M Yoseph,
untuk
memperbolehkan proses
belajar
mengajar tatap muka dilakukan
bagi
sekolah yang berada
di
zona hijau. Sedangkan sekolah
di
zona merah tetap harus melalui
dalam
jaringan (daring).

 

Kecamatan
di Mura yang diperbolehkan
Bupati
Perdie M Yoseph
untuk
melaksanakan belajar tatap
muka
yakni Barito Tuhup Raya,
Sungai
Babuat, Sumber Barito,
Seribu
Riam dan Kecamatan Uut
Murung. Meskipun
belajar mengajar tatap
muka
diperbolehkan, dewan minta
pihak
sekolah juga wajib menerapkan
protokol
kesehatan Covid-19
yang
ketat. Seperti Pakai masker,
mencuci
tangan, dan menjaga jarak.

 

“Kami
sebagai wakil rakyat sangat
mendukung
kebijakan bupati Mura
untuk
memberlakukan sekolah
tatap
muka bagi daerah yang berada
di
zona hijau. Namun untuk daerah
yang
berada di zona merah harus
belajar
via daring,” kata Ketua Fraksi
PPP
di DPRD Mura Rabul Yakin,

Baca Juga :  Soal Pembubaran Perusda PMBM, Begini Kata Dewan

Senin
(11/1) lalu.

 

Menurut
dia, protokol kesehatan
harus
tetap dijalankan
bagi sekolah
yang sudah diperbolehkan
tatap
muka meskipun
berada
di zona hijau. “Bukan
dibuka
lalu diabaikan begitu
saja,
tetap perketat protokol kesehatan,”
tegasnya.

Dijelaskannya,
untuk daerah
yang
masih belum bisa melaksanakan 
sekolah
tatap muka jangan
berkecil
hati. Karena masih bias
dilakukan
belajar secara daring.

 

Dewan
sangat berharap kepada
masyarakat
agar selalu menaati
protokol
kesehatan sesuai anjuran
pemerintah.
“Supaya upaya pemutusan
mata
rantai Covid-19 ini
bisa
dituntaskan dan untuk anakanaknya
bisa melakukan sekolah tatap muka seperti daerah lainnya

juga,”
ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru