PURUK
CAHU,PROKALTENG.CO
– Kalangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Murung
Raya (Mura) mendukung kebijakan
Bupati Perdie M Yoseph, untuk
memperbolehkan proses belajar
mengajar tatap muka dilakukan bagi
sekolah yang berada di
zona hijau. Sedangkan sekolah di
zona merah tetap harus melalui dalam
jaringan (daring).
Kecamatan
di Mura yang diperbolehkan Bupati
Perdie M Yoseph untuk
melaksanakan belajar tatap muka
yakni Barito Tuhup Raya, Sungai
Babuat, Sumber Barito, Seribu
Riam dan Kecamatan Uut Murung. Meskipun
belajar mengajar tatap muka
diperbolehkan, dewan minta pihak
sekolah juga wajib menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 yang
ketat. Seperti Pakai masker, mencuci
tangan, dan menjaga jarak.
“Kami
sebagai wakil rakyat sangat mendukung
kebijakan bupati Mura untuk
memberlakukan sekolah tatap
muka bagi daerah yang berada di
zona hijau. Namun untuk daerah yang
berada di zona merah harus belajar
via daring,†kata Ketua Fraksi PPP
di DPRD Mura Rabul Yakin,
Senin
(11/1) lalu.
Menurut
dia, protokol kesehatan harus
tetap dijalankan bagi sekolah
yang sudah diperbolehkan tatap
muka meskipun berada
di zona hijau. “Bukan dibuka
lalu diabaikan begitu saja,
tetap perketat protokol kesehatan,†tegasnya.
Dijelaskannya,
untuk daerah yang
masih belum bisa melaksanakan sekolah
tatap muka jangan berkecil
hati. Karena masih bias dilakukan
belajar secara daring.
Dewan
sangat berharap kepada masyarakat
agar selalu menaati protokol
kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Supaya upaya pemutusan mata
rantai Covid-19 ini bisa
dituntaskan dan untuk anakanaknya bisa melakukan sekolah tatap muka seperti daerah lainnya
juga,â€
ungkapnya.