NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Implementasi kebijakan Work From Home (WFH). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau, mendapat atensi serius dari pihak legislatif.
Ketua DPRD Lamandau, Herianto, mengingatkan agar fleksibilitas kerja tersebut tidak menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH ini resmi berlaku sejak 1 April 2026, di mana ASN diizinkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya pada hari Jumat.
Herianto menekankan bahwa prinsip utama dari birokrasi adalah pengabdian. Oleh karena itu, sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga tidak boleh menunjukkan “pintu tertutup” meskipun kebijakan WFH sedang berlangsung.
“Prinsip utama jika WFH diterapkan di Lamandau pelayanan publik tidak boleh terganggu. Beberapa layanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat harus tetap buka,” tegas Herianto di Nanga Bulik, Kamis (2/4/2026).
Beberapa unit layanan yang menjadi sorotan utama untuk tetap beroperasi normal antara lain, Mall Pelayanan Publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit dan Puskesmas dan Layanan Perizinan dan Administrasi Terpadu.
Untuk menyiasati agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak fleksibilitas ASN, Herianto menyarankan penerapan sistem kerja bergilir atau shift system. Menurutnya, pembagian personel adalah kunci agar kantor tidak kosong melompong.
“Tidak semua pegawai WFH bersamaan. Terapkan sistem piket atau shift, misalnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO (Work From Office). Unit pelayanan wajib memiliki petugas front office yang standby,” tambahnya.
Dengan pembagian yang proporsional, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan kepastian layanan. Sementara pemerintah daerah tetap bisa menjalankan kebijakan pusat terkait modernisasi sistem kerja ASN. (bib)


