27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Memiliki Kompetensi

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) minta agar semua perusahaan yang ada di daerah ini untuk tidak mengabaikan aturan terkait kompetensi pekerja, khususnya di posisi-posisi yang mewajibkan keahlian tertentu.

Hal itu bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan, pekerja dan lingkungan. “Kami meminta semua perusahaan wajib menempatkan pekerja yang berkompeten sesuai yang diwajibkan dalam aturan. Salah satunya adalah di bidang kepelabuhanan, karena banyak badan usaha kepelabuhanan, baik itu terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum memiliki loading master yang bersertifikasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (30/8).

Menurut dia, loading master merupakan salah satu posisi penting dalam kegiatan kepelabuhanan, khususnya dalam bongkar muat minyak, karena yang bertanggung jawab dalam mengawasi pergerakan kapal tanker, tongkang, dan terminal saat bersandar di pelabuhan.

Baca Juga :  Segera Tangani Kerusakan Ruas Jalan Cempaga dan Seranau

“Kenapa ini menjadi perhatian serius, karena kami tidak ingin lagi insiden bocornya minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan lambung di Pelabuhan Pelindo III Bagendang pada Sabtu (7/8) lalu,” ujar Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait angkutan di perairan, pasal 3 ayat 6 dan 7 sudah menerangkan terkait tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifi kasi kompetensi bongkar muat.

“Maka dari itu kami meminta kegiatan pekerjaan di kepelabuhanan sudah harus memiliki sertifikat dan harus ada pekerja yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan serta ditentukan dalam aturan, dan peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sangat penting dalam pengawasan, penertiban dan penindakan sebagai wujud penerapan peraturan tersebut. Apalagi, KSOP mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tersus dan TUKS,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Dalam Kota, Dewan Minta Pemkab Bersikap

Dia juga mengatakan terkait insiden kebocoran CPO itu, Komisi IV DPRD Kotim meminta KSOP Sampit memproses masalah itu sesuai ketentuan dan secara transparan. Tetapi hingga saat ini Komisi IV belum menerima tindakan apa atau sanksi yang diberikan oleh pihak KSOP terhadap tongkang Kapuas Jaya 01 dan pengelola pelabuhan PT.Pelindo III.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) minta agar semua perusahaan yang ada di daerah ini untuk tidak mengabaikan aturan terkait kompetensi pekerja, khususnya di posisi-posisi yang mewajibkan keahlian tertentu.

Hal itu bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menyangkut keamanan dan keselamatan kegiatan, pekerja dan lingkungan. “Kami meminta semua perusahaan wajib menempatkan pekerja yang berkompeten sesuai yang diwajibkan dalam aturan. Salah satunya adalah di bidang kepelabuhanan, karena banyak badan usaha kepelabuhanan, baik itu terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang belum memiliki loading master yang bersertifikasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (30/8).

Menurut dia, loading master merupakan salah satu posisi penting dalam kegiatan kepelabuhanan, khususnya dalam bongkar muat minyak, karena yang bertanggung jawab dalam mengawasi pergerakan kapal tanker, tongkang, dan terminal saat bersandar di pelabuhan.

Baca Juga :  Segera Tangani Kerusakan Ruas Jalan Cempaga dan Seranau

“Kenapa ini menjadi perhatian serius, karena kami tidak ingin lagi insiden bocornya minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan lambung di Pelabuhan Pelindo III Bagendang pada Sabtu (7/8) lalu,” ujar Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait angkutan di perairan, pasal 3 ayat 6 dan 7 sudah menerangkan terkait tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifi kasi kompetensi bongkar muat.

“Maka dari itu kami meminta kegiatan pekerjaan di kepelabuhanan sudah harus memiliki sertifikat dan harus ada pekerja yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan serta ditentukan dalam aturan, dan peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sangat penting dalam pengawasan, penertiban dan penindakan sebagai wujud penerapan peraturan tersebut. Apalagi, KSOP mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tersus dan TUKS,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Dalam Kota, Dewan Minta Pemkab Bersikap

Dia juga mengatakan terkait insiden kebocoran CPO itu, Komisi IV DPRD Kotim meminta KSOP Sampit memproses masalah itu sesuai ketentuan dan secara transparan. Tetapi hingga saat ini Komisi IV belum menerima tindakan apa atau sanksi yang diberikan oleh pihak KSOP terhadap tongkang Kapuas Jaya 01 dan pengelola pelabuhan PT.Pelindo III.

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru