SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Anggota
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini meminta agar kasus dugaan
pelanggaran lahan konsesi hutan tanaman rakyat (HTR) milik Koperasi Keruing
Citra Lestari (KCL) yang berada di Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga
Hulu, Kabupaten Kotim yang saat ini sudah dipasang garis polisi tersebut bisa
diusut secara tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut sampai
tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga dengan demikian, ada kepastian
hukum dan tidak menjadi pertanyaan publik nantinya,” ujar Khozaini, Minggu (30/8).
Dirinya juga menjelaskan, dugaan telah terjadinya pelanggaran
hukum dalam penggunaan lahan HTR yang saat ini tertanam kelapa sawit milik koperasi
tersebut hendaknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat
ini sedang melakukan penyelidikan.
“Kalau memang ada pelanggaran, terutama menyangkut lahan HTR
yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita harus percayakan kepada aparat
penegak hukum, dan kita kawal tentunya agar tidak semakin besar merugikan warga
masyarakat,” jelas Khozaini
Menurut Politisi Partai Hanura ini, sebelumnya aparat kepolisian
Polda Kalimantan Tengah disebut sudah melakukan pemasangan police line di
lokasi lahan yang diduga HTR milik Koperasi Keruing Citra Lestari tersebut. Seperti
yang disampaikan oleh Untung yang tak lain merupakan anggota koperasi itu
sendiri kepada DPRD, belum lama ini.
“Beberapa pengurus Koperasi Keruing Citra Lestari seperti
ketua, sekertaris dan bendahara serta lainnya, sudah dilakukan pemeriksaan
terkait hal ini. Maka, diharapakan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas
masalah ini,” tutupnya.