33.2 C
Jakarta
Monday, September 30, 2024

Rimbun Ditetapkan Menjadi Ketua DPRD Kotim Periode 2024-2029

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Telah resmi menetapkan Rimbun, sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk periode 2024-2029.

Penetapan Rimbun sebagai Ketua DPRD ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 6581/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.

Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa jabatan pimpinan dewan merupakan posisi strategis dalam memperjuangkan kebijakan partai di tingkat daerah.

“Rimbun, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Fraksi PDI Perjuangan, diamanahkan untuk menduduki jabatan tersebut sebagai bagian dari upaya partai untuk memperkuat kebijakan daerah dan program-program strategis,” tertulis dalam pengesahan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Krisiyanyo.

Baca Juga :  Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana

Surat keputusan tersebut juga menginstruksikan agar seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Rimbun.

“Instruksi ini harus ditaati oleh seluruh kader partai dengan penuh tanggung jawab,” tegas Hasto Kristiyanto dalam surat tersebut.

DPP PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa setiap kader partai yang tidak mengindahkan instruksi ini atau melakukan aktivitas di luar kebijakan yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi organisasi.

Dengan penetapan ini, Rimbun akan segera memulai peran strategisnya dalam memimpin DPRD Kabupaten Kotim untuk periode lima tahun ke depan.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Telah resmi menetapkan Rimbun, sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk periode 2024-2029.

Penetapan Rimbun sebagai Ketua DPRD ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 6581/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.

Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa jabatan pimpinan dewan merupakan posisi strategis dalam memperjuangkan kebijakan partai di tingkat daerah.

“Rimbun, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Fraksi PDI Perjuangan, diamanahkan untuk menduduki jabatan tersebut sebagai bagian dari upaya partai untuk memperkuat kebijakan daerah dan program-program strategis,” tertulis dalam pengesahan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Krisiyanyo.

Baca Juga :  Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana

Surat keputusan tersebut juga menginstruksikan agar seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Rimbun.

“Instruksi ini harus ditaati oleh seluruh kader partai dengan penuh tanggung jawab,” tegas Hasto Kristiyanto dalam surat tersebut.

DPP PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa setiap kader partai yang tidak mengindahkan instruksi ini atau melakukan aktivitas di luar kebijakan yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi organisasi.

Dengan penetapan ini, Rimbun akan segera memulai peran strategisnya dalam memimpin DPRD Kabupaten Kotim untuk periode lima tahun ke depan.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru