26.9 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Riskon Menyayangkan Pembubaran Forum CSR

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah sangat menyayangkan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang  merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 21 Tahun 2014 yang dibentuk oleh pemerintah daerah sendiri sudah dibubarkan.

“Kami sangat menyangkan pembubaran forum CSR yang dilakukan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2020 lalu. Seharusnya, forum tersebut digunakan untuk memaksimalkan pelaksanaan program-program CSR dunia usaha di Kabupaten Kotim,” kata Riskon Fabiansyah, Senin (29/5).

Menurutnya, forum CSR harusnya menjadi wadah mengkoordinasi dan mengkomunikasi seluruh kegiatan CSR di Kabupaten ini. Karena selama ini, pelaksanaan CSR berjalan dengan rel sendiri-sendiri. Sementara pemerintah tidak diajak untuk melakukan supervisi kegiatan tersebut

Baca Juga :  Komisi III Sidak RSUD dr Mujani Terkait Banyaknya Keluhan Masyarakat

“Dengana adanya forum CSR, bisa mengarahkan ke mana saja program CSR yang akan direncanakan investor. Ini juga salah satu cara meringankan beban APBD Kabupaten. Dan juga dana bantuan perusahaan bisa tepat sasaran dan bermanfaat langsung, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riskon.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan, seharusnya forum CSR itu  jangan dibubarkan. Tetapi forum itu dilakukan penyegaran baik ketuanya ataupun kepenggurusannya. Sehingga forum ini tetap berjalan, mengingat Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang CSR harus dioptimalkan.

“Saya berharap dengan dilakukan penyegaran ketua dan kepengurusan baru diharapakan CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan yang berinvestasi di daerah ini dapat transparan. Sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Riskon.

Baca Juga :  Petani Mengeluh, Dewan Minta Lakukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Dirinya meminta pemerintah daerah, untuk optimalisasi program ke depan. Dengan mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS)  yang telah berinvestasi di daerah ini, dengan program kolaboratif antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta melalui CSR, sehingga dapat mengurangi tanggung jawab anggaran daerah.

“Selama ini forum CSR tidak berjalan dengan maksimal dan transparan. Kami berharap kedepannya, semua kegiatan program CSR harus tepat sasaran dan berkelanjutan. Dan program CSR perusahaan jangan hanya terfokus di lingkungan sekitar perusahan saja, dan menumpuk di lokasi yang sama. Bisa kita arahkan untuk program pendidikan pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya,” tutupnya.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah sangat menyayangkan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang  merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 21 Tahun 2014 yang dibentuk oleh pemerintah daerah sendiri sudah dibubarkan.

“Kami sangat menyangkan pembubaran forum CSR yang dilakukan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2020 lalu. Seharusnya, forum tersebut digunakan untuk memaksimalkan pelaksanaan program-program CSR dunia usaha di Kabupaten Kotim,” kata Riskon Fabiansyah, Senin (29/5).

Menurutnya, forum CSR harusnya menjadi wadah mengkoordinasi dan mengkomunikasi seluruh kegiatan CSR di Kabupaten ini. Karena selama ini, pelaksanaan CSR berjalan dengan rel sendiri-sendiri. Sementara pemerintah tidak diajak untuk melakukan supervisi kegiatan tersebut

Baca Juga :  Komisi III Sidak RSUD dr Mujani Terkait Banyaknya Keluhan Masyarakat

“Dengana adanya forum CSR, bisa mengarahkan ke mana saja program CSR yang akan direncanakan investor. Ini juga salah satu cara meringankan beban APBD Kabupaten. Dan juga dana bantuan perusahaan bisa tepat sasaran dan bermanfaat langsung, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riskon.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan, seharusnya forum CSR itu  jangan dibubarkan. Tetapi forum itu dilakukan penyegaran baik ketuanya ataupun kepenggurusannya. Sehingga forum ini tetap berjalan, mengingat Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang CSR harus dioptimalkan.

“Saya berharap dengan dilakukan penyegaran ketua dan kepengurusan baru diharapakan CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan yang berinvestasi di daerah ini dapat transparan. Sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Riskon.

Baca Juga :  Petani Mengeluh, Dewan Minta Lakukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Dirinya meminta pemerintah daerah, untuk optimalisasi program ke depan. Dengan mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS)  yang telah berinvestasi di daerah ini, dengan program kolaboratif antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta melalui CSR, sehingga dapat mengurangi tanggung jawab anggaran daerah.

“Selama ini forum CSR tidak berjalan dengan maksimal dan transparan. Kami berharap kedepannya, semua kegiatan program CSR harus tepat sasaran dan berkelanjutan. Dan program CSR perusahaan jangan hanya terfokus di lingkungan sekitar perusahan saja, dan menumpuk di lokasi yang sama. Bisa kita arahkan untuk program pendidikan pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya,” tutupnya.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru