Site icon Prokalteng

Jangan Terjadi! Masyarakat Tidak Dapat Plasma, Malah Dapat Jeruji Besi

jangan-terjadi-masyarakat-tidak-dapat-plasma-malah-dapat-jeruji-besi

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mempertanyakan, tindak
lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang melakukan pertemuan pada 8
hingga 9 April 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu
Pemkab Kotim bertemu dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Ditjen Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

“Pertemuan pemda itu
berkaitan permasalahan dengan plasma koperasi garuda maju bersama dengan pihak
PT Karya Makmur Abadi (KMA). Hal ini penting ujarnya untuk disampaikan, karena
masyarakat Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan sudah menyatakan mereka
bersedia membubarkan diri dari lapanggan,” ujarnya saat dibincangi, Rabu
(28/4)

Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim ini juga memgharapkan jangan sampai permasalahan ini tidak ada
tindak lanjutnya, karena masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menduduki
lahan kalau ini terjadi. Bisa jadi pihak perusahan akan berupaya menggunakan
berbagai cara mengusir masyarakat dari lahan tersebut.

“Pihak perusahaan
bisa menggunakan aparat penegak hukum karena ini sudah menjadi kebiasaan setiap
terjadi permasalahan. Yang akan berbenturan penegak hukum dengan masyarakat
yang berujung pada penangkapan seperti yang terjadi baru-baru ini sehingga
masyarakat tidak dapat hak plasmanya justru malah mendapatkan jeruji
besi,” ucap Abadi.

Dirinya juga melihat
dari legalitas yang ada, maka tidak ada alasan PT KMA tidak merealisasikan
plasma koperasi garuda maju bersama, karena sudah jelas tertuang di dalam point
kelima SK HGU serta di sertifkat HGU dan telah dicatat di Warkah BPN Kotim,
tetapi sangat disayangkan, karena itu menjadi pertanyaan upaya Pemda untuk
menegakan ini tidak ada seakan malah menutup mata.

“Padahal sudah jelas aturannya dalam pasal
58 undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kotim nomor 20
tahun 2012 dalam pasal 12 dan sanksi pasal 35 terkait plasma dari pihak perkebunan
yang berinvestasi di daerah ini,” ucapnya.

Exit mobile version