26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Wakil Rakyat Ini, Ingatkan Pemkab untuk Jalankan Perda KTR

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Wakil Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Hj
Darmawati kembali mengingatkan Pemkab Kotim untuk menjalankan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena telah disepakati bersama
untuk diberlakukan.

 

“Kami kembali mengigatkan pemkab Kotim,
untuk menjalankan perda yang sudah disepakati bersama.  Jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak
dilaksanakan, dan jangan hanya jadi pelengkap aturan saja, Kita semua harus
konsisten untuk menerapkannya,” ujarnya, Minggu (27/9).

 

Menurut Darmawati, Perda Nomor 2 tahun 2018
tentang KTR wajib dilaksanakan, karena perda itu sudah diundangkan sejak 23
Juli 2018 dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di
lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.

 

“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab
pemkab untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari
asap rokok dari warga yang merokok, lalu dibuatlah aturan agar kawasan-kawasan
tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, agar
bebas asap rokok,” ucapnya.

Baca Juga :  Ciptaka Rasa Aman, Aparat Diminta Bekerja Lebih Ekstra Keras

 

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan dengan
adanya kawasan yang bebas rokok masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa
khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka. Dan bagi perokok juga
bisa dapat memperhatikan di mana kawasan yang boleh merokok sehingga asap rokok
tidak memberi dampak terhadap orang lain.

 

“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait
rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya
generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya
serta kebijakan lainnya,” beber srikandi yang juga Ketua Komisi II DPRD
Kotim ini
.

 

Dirinya juga menambahkan saat ini masih banyak
reklame rokok yang dipasang di sembarang tempat, padahal di dalam perda
tersebut tegas telah melarang reklame rokok.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Sepakat Tingkatkan Kualitas Jalan

Maka pada saat rapat evaluasi perda ini beberapa
waktu lalu pihaknya sudah menyampaikan terkait pemasangan reklame itu. Pemkab
sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin baru reklame rokok, dan ini
harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

“Reklame
yang ada saat ini hanya diperbolehkan hingga berakhir masa izinnya dan tidak
boleh lagi diberi izin perpanjangan atau izin baru. Kalau masih ada reklame
rokok baru, maka kami minta Satpol PP wajib menertibkannya,” tutupnya.
   

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Wakil Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Hj
Darmawati kembali mengingatkan Pemkab Kotim untuk menjalankan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena telah disepakati bersama
untuk diberlakukan.

 

“Kami kembali mengigatkan pemkab Kotim,
untuk menjalankan perda yang sudah disepakati bersama.  Jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak
dilaksanakan, dan jangan hanya jadi pelengkap aturan saja, Kita semua harus
konsisten untuk menerapkannya,” ujarnya, Minggu (27/9).

 

Menurut Darmawati, Perda Nomor 2 tahun 2018
tentang KTR wajib dilaksanakan, karena perda itu sudah diundangkan sejak 23
Juli 2018 dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di
lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.

 

“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab
pemkab untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari
asap rokok dari warga yang merokok, lalu dibuatlah aturan agar kawasan-kawasan
tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, agar
bebas asap rokok,” ucapnya.

Baca Juga :  Ciptaka Rasa Aman, Aparat Diminta Bekerja Lebih Ekstra Keras

 

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan dengan
adanya kawasan yang bebas rokok masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa
khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka. Dan bagi perokok juga
bisa dapat memperhatikan di mana kawasan yang boleh merokok sehingga asap rokok
tidak memberi dampak terhadap orang lain.

 

“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait
rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya
generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya
serta kebijakan lainnya,” beber srikandi yang juga Ketua Komisi II DPRD
Kotim ini
.

 

Dirinya juga menambahkan saat ini masih banyak
reklame rokok yang dipasang di sembarang tempat, padahal di dalam perda
tersebut tegas telah melarang reklame rokok.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Sepakat Tingkatkan Kualitas Jalan

Maka pada saat rapat evaluasi perda ini beberapa
waktu lalu pihaknya sudah menyampaikan terkait pemasangan reklame itu. Pemkab
sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin baru reklame rokok, dan ini
harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

“Reklame
yang ada saat ini hanya diperbolehkan hingga berakhir masa izinnya dan tidak
boleh lagi diberi izin perpanjangan atau izin baru. Kalau masih ada reklame
rokok baru, maka kami minta Satpol PP wajib menertibkannya,” tutupnya.
   

Terpopuler

Artikel Terbaru