27.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Dukung Sanksi bagi Pemberi dan Penerima Uang ke Gepeng

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari lalu melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) seperti pengamen, anak jalanan maupun badut yang sering mangkal di lampu-lampu merah yang ada di Kota Sampit.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, pemerintah kabupaten harus tegas dalam penerapan peraturan daerah (perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta tuna susila. Pasalnya di dalam perda telah diatur seperti apa mekanisme mengatasi keberadaan mereka dan sanksinya.

“Saya juga sangat mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang sering ditemui di persimpangan lampu merah atau traffic light yang ada didalam Kota Sampit,” kata Handoyo, Senin (27/3).

Baca Juga :  DPRD Sebut Tiga Harapan Besar Masyarakat Pelosok

Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah berupa sanksi kurungan selama enam hari. Hal tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila. Untuk itu harus ditegakkan karena kerap menjadi keluhan masyarakat terutama para penguna jalan.

“Dengan ditegakkannya perda tersebut, maka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit. Kami juga mendorong agar perlu adanya penertiban dan pengawasan dari instansip terkait. Sehingga perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, selama ini para pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu merah yang ada di Kota Sampit.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2023 Harus Bebas Politik Uang

“Kita lihat sekarang ini banyak anak di bawah umur yang menjadi pengamen, dan pengemis Ini sangat memprihatinkan, dan ini akan membuat citra yang kurang baik bagi Kabupaten Kotim. Maka dari itu instansi terkait segera menangani masalah ini sehingga tidak ada lagi para pengemis yang meminta-minta di pinggir jalan atau pun di warung-warung makan,” ujar Handoyo.

Dirinya menambahakan bahwa pemerintah juga telah menganggarkan dana untuk membuat rumah singgah untuk pembinaan sementara bagi para gepeng yang terjaring rajia, maka diharapkan tahun ini dapat terlialisasikan.

“Selain itu juga pemerintah daerah juga dapat menggandeng lembaga swadaya masyarakat yang memang bergerak di bidang pembinaan anak-anak, sehingga ada upaya preventif dalam rangka memberikan penyadaran kepada para orangtua yang mengeksploitasi anak jalanan tersebut,” tutupnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari lalu melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) seperti pengamen, anak jalanan maupun badut yang sering mangkal di lampu-lampu merah yang ada di Kota Sampit.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, pemerintah kabupaten harus tegas dalam penerapan peraturan daerah (perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta tuna susila. Pasalnya di dalam perda telah diatur seperti apa mekanisme mengatasi keberadaan mereka dan sanksinya.

“Saya juga sangat mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang sering ditemui di persimpangan lampu merah atau traffic light yang ada didalam Kota Sampit,” kata Handoyo, Senin (27/3).

Baca Juga :  DPRD Sebut Tiga Harapan Besar Masyarakat Pelosok

Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah berupa sanksi kurungan selama enam hari. Hal tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila. Untuk itu harus ditegakkan karena kerap menjadi keluhan masyarakat terutama para penguna jalan.

“Dengan ditegakkannya perda tersebut, maka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit. Kami juga mendorong agar perlu adanya penertiban dan pengawasan dari instansip terkait. Sehingga perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, selama ini para pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu merah yang ada di Kota Sampit.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2023 Harus Bebas Politik Uang

“Kita lihat sekarang ini banyak anak di bawah umur yang menjadi pengamen, dan pengemis Ini sangat memprihatinkan, dan ini akan membuat citra yang kurang baik bagi Kabupaten Kotim. Maka dari itu instansi terkait segera menangani masalah ini sehingga tidak ada lagi para pengemis yang meminta-minta di pinggir jalan atau pun di warung-warung makan,” ujar Handoyo.

Dirinya menambahakan bahwa pemerintah juga telah menganggarkan dana untuk membuat rumah singgah untuk pembinaan sementara bagi para gepeng yang terjaring rajia, maka diharapkan tahun ini dapat terlialisasikan.

“Selain itu juga pemerintah daerah juga dapat menggandeng lembaga swadaya masyarakat yang memang bergerak di bidang pembinaan anak-anak, sehingga ada upaya preventif dalam rangka memberikan penyadaran kepada para orangtua yang mengeksploitasi anak jalanan tersebut,” tutupnya

Terpopuler

Artikel Terbaru