KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dalam hal ini melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Pembuang melaksanakan asistensi dan acara pekan panutan pajak bersama Wakil Bupati (Wabub) Seruyan, Dr(c). Hj. Iswanti, SE. MM bertempat di Kantor Wakil Bupati, Sabtu (25/03/2023).
Pada kesempatan itu, Hj. Iswanti juga mengajak masyarakat khususnya wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2023 dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2023.
Hj. Iswanti juga menjelaskan bahwa, pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam hal memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. “Jadi kedepannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP tetapi sudah bisa menggunakan NIK,” ujarnya.
Berkaitan dengan tersebut, Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Seruyan untuk taat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, Pemadanan NIK – NPWP dan pelaporan SPT dapat dilakukan secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Lebih lanjut Wabup Seruyan menjelaskan bahwa, pajak salah satu faktor pendukung pembangunan terbesar dimana pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Oleh sebab itu, kontribusi masyarakat dalam hal ini, para wajib pajak sangat dibutuhkan. Kegiatan pekan panutan ini memberikan bukti bahwa semua warga negara Indonesia yang mempunyai NPWP wajib melaksanakan kewajiban perpajakan tidak terkecuali pimpinan daerah di Kabupaten Seruyan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kuala Pembuang, Jujud Susanto, SE., Ak. sebagai wakil dari KPP Pratama Sampit mengapresiasi langkah Wakil Bupati Seruyan serta menjelaskan kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP ini sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Jujud Susanto juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga sesuai dengan amanah UU Harmonisasi Perpajakan bahwa per 1 Januari 2024, NPWP Orang Pribadi akan beralih menggunakan NIK dan berharap dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, Wajib Pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT Tahunannya. (adv-5)