27.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Sedang Dibahas Pasal Demi Pasal dan dan Ada Koreksi

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim dan mulai dilakukan pembahasan.

Ketua Badan Pembentukan Peratauran daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan pihaknya menerima dan mendukung Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga pihaknya segera melakukan pembahasan bersama eksekutif.

"Saat rapat pembahasan berbagai pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, karena itu merupakan hal wajar, kami ingin Raperda itu dapat sesuai harapan dan tentinya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Handoyo, Selasa (26/10).

Menurutnya pihak Bapemperda tentunya sangat mendukung Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pihaknya akan melakukan pembahasan hingga tuntas, dan saat ini sudah mulai dilakukan pembahasan draf rancangan peraturan daerah itu, dan pihaknya berharap pembahasan dapat segera diselesaikan, sehingga raperda itu dapat menjadi perda sebelum akhir tahun 2021 ini dan pada tahun 2022 sudah dapat dijalankan.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Harus Trasparan dan Sesuai Regulasi

"Saat ini kita sudah mulai melakukan pembahasan pasal demi pasal. Sebagian besar pasal yang dibacakan, langsung kami disepakati bersama, tetapi ada pula beberapa koreksi, baik oleh Bapemperda maupun pihak eksekutif sendiri," ujar Handoyo.

Dirinya juga mengatakan ada juga beberapa hal sempat menjadi bahan diskusi, diantaranya terkait mekanisme setoran retribusi daerah seperti di bidang perparkiran dan lainnya. Hal ini terkait efektivitas pelaporan keuangan oleh instansi pemungut, dan ini juga menjadi keharusan karena memang ada beberapa peraturan yang berubah sehingga pihaknya harus menyesuaikannya.

"Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu juga akan dilakukan penyesuaian karena ada sejumlah peraturan di atasnya yang berubah sehingga kita di daerah tentu juga harus menyesuaikannya, sehingga tidak menyalahi akan aturan yang lebih tinggi," tutupnya.

Baca Juga :  Penanggulangan Kemiskinan Tanggung Jawab Bersama

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim dan mulai dilakukan pembahasan.

Ketua Badan Pembentukan Peratauran daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan pihaknya menerima dan mendukung Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga pihaknya segera melakukan pembahasan bersama eksekutif.

"Saat rapat pembahasan berbagai pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, karena itu merupakan hal wajar, kami ingin Raperda itu dapat sesuai harapan dan tentinya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Handoyo, Selasa (26/10).

Menurutnya pihak Bapemperda tentunya sangat mendukung Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pihaknya akan melakukan pembahasan hingga tuntas, dan saat ini sudah mulai dilakukan pembahasan draf rancangan peraturan daerah itu, dan pihaknya berharap pembahasan dapat segera diselesaikan, sehingga raperda itu dapat menjadi perda sebelum akhir tahun 2021 ini dan pada tahun 2022 sudah dapat dijalankan.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Harus Trasparan dan Sesuai Regulasi

"Saat ini kita sudah mulai melakukan pembahasan pasal demi pasal. Sebagian besar pasal yang dibacakan, langsung kami disepakati bersama, tetapi ada pula beberapa koreksi, baik oleh Bapemperda maupun pihak eksekutif sendiri," ujar Handoyo.

Dirinya juga mengatakan ada juga beberapa hal sempat menjadi bahan diskusi, diantaranya terkait mekanisme setoran retribusi daerah seperti di bidang perparkiran dan lainnya. Hal ini terkait efektivitas pelaporan keuangan oleh instansi pemungut, dan ini juga menjadi keharusan karena memang ada beberapa peraturan yang berubah sehingga pihaknya harus menyesuaikannya.

"Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu juga akan dilakukan penyesuaian karena ada sejumlah peraturan di atasnya yang berubah sehingga kita di daerah tentu juga harus menyesuaikannya, sehingga tidak menyalahi akan aturan yang lebih tinggi," tutupnya.

Baca Juga :  Penanggulangan Kemiskinan Tanggung Jawab Bersama

Terpopuler

Artikel Terbaru