SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj
Megawati mendorong kepada Pemka Kotim dan Pemprov Kalteng melakukan
rehabilitasi hutan yang masih tersisa bekas terbakar.
Dalam Undang undang No.
41/1999 tentang Kehutanan pasal 40 disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dan
lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi
hutan dan lahan. sehingga daya dukung, produktivitas, dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Rehabilitasi hutan dan
lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau
penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan
kritis dan tidak produktif.
“Harapannya, bisa mengembalikan
keseimbangan alam agar tak terjadi musibah banjir lantaran berkurangnya serapan
air,” ujar Megawati Minggu (25/10).
Dalam hal ini, lanjut
Megawati, bukan hanya pemeritah saja yang turut andil mengembalikan ekosistem
lingkungan yang berkaitan dengan hutan, tetapi juga perkebunan kelapa sawit itu
wajib hukumnya. Karena setiap perusahaan memiliki lahan konservasi agar supaya
ada keseimbangan alam bisa dilakukan dengan sendirinya.
“Kami meminta jangan
sampai ada perusahan di Kabupaten Kotim ini tidak memiliki lahan konservasi
karena itu adalah aturan yang harus ditaati pada saat pengurusan perizinan dan
itu juga wajib dipenuhi oleh perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit,”
ucap Megawati.
Politisi Partai Amanat Nasional
(PAN) ini mengatakan kerusakan ekosistem berawal dari kerusakan hutan selain
karena banyak pembukaan perkebunan kebun sawit juga lantaran kebakaran hutan
maka dari itu konservasi itu harus dilakukan.
“Masalah ini
ibaratkan mata rantai kalau hutannya rusak maka tidak ada tempat satwa liar
berlindung dan bertahan hidup oleh sebab saya berharap Pemerintah Kabupaten
Kotim maupun Provinsi dapat mengusulkan ke KLHK agar hutan kita yang masih ada
dapat di konservasi,” pungkasnya.