SAMPIT, PROKALTENG.CO– Belum lama ini pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh, terkait mereka tidak bisa menjalankan usaha penjualan laterit atau tanah merah lantaran perusahaan menutup jalan bagi truk yang hendak lewat.
“Harusnya pihak perusahaan mengizinkan kegiatan usaha BUMDes Pamalian itu melewati jalan perusahaan. Apalagi, tidak ada lagi jalan lain yang bisa diakses untuk kegiatan usaha BUMDes tersebut untuk mengantar pesanan laterit untuk pembangunan di desa-desa tetangga,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD kabupaten Kotim Bima Santoso, Senin (25/4).
Menurutnya tindakan perusahaan itu otomatis membuat usaha yang baru dijalankan BUMDes itu tidak bisa berjalan karena jalan sekitar 16 kilometer itu menjadi akses utama dari Desa Pamalian menuju jalan raya dan desa lain.
“Pihak perusahan itu melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahan dengan dalih bawasan angkutan itu melewati jalan mereka untuk membawa hasil usaha ke daerah lain,” ujar Bima
Menurutnya masalah ini harus dijadikan pelajaran bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan harus di tertibkan sebagaimana yang sudah di atur oleh undang -undang dasar (UUD) dan juga keputusan presiden (Kepres).
“Pemerintah daerah harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan, pihak perusahaan tidak boleh melarang seenaknya saja apalagi yg melewati itu BUMDes setempat yang mana desa pemalian itu lebih dulu ada dari pada perusahan itu,” ucap Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan bagaimana suatu daerah atau desa akan maju apabila perusahaan ini tidak memberi ruang terhadap program pemerintah pusat, kerena program pemerintah daerah RPJMD ini sejalan dengan RPJPN yang dari tahun ke tahun akan ada perubahan salah satunya yaitu makin banyak pertumbuhan penduduk secara geografis akan memerlukan tempat pengembangan usaha tempat tinggal dan pasilitas publiknya.(bah)