30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Wujudkan Kesejateraan Rakyat Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna penandatangan bersama terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kotim lainnya sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati dan sejumlah satuan oraganisasi perangkat daerah (SOPD).

“Hari kami mengelar rapat penandatanganan bersama terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak, dan Sselanjutnya raperda ini akan diajukan ke provinsi, sehingga nantinya dapat dilaksanakan sesuai aruran yang telah disepakati dalam perda tersebut,” kata Rudianur, Kamis (23/12).

Baca Juga :  Rudianur : DPRD Memiliki 864 Usulan untuk Pembangunan Tahun 2024

Sementara Wakil Bupati Irawati saat membacakan sambutan Bupati H.Halikinnor menyampaikan bahwa peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengelolaan pasar yang profesional sesuai dengan karakteristik daerah. Pelaksanaannya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan dunia usaha dan pengembangan perekonomian di daerah.

“Selain itu juga dengan adanya perda itu juga untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan menggali sumber pendapatan asli daerah,” sampai Irawati.

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak diharapkan dapat membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pembangunan daerah dan sebagai sumber pendapatan daerah serta dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.(bah)

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkab Segera Ajukan KUA-PPAS

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna penandatangan bersama terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kotim lainnya sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati dan sejumlah satuan oraganisasi perangkat daerah (SOPD).

“Hari kami mengelar rapat penandatanganan bersama terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak, dan Sselanjutnya raperda ini akan diajukan ke provinsi, sehingga nantinya dapat dilaksanakan sesuai aruran yang telah disepakati dalam perda tersebut,” kata Rudianur, Kamis (23/12).

Baca Juga :  Rudianur : DPRD Memiliki 864 Usulan untuk Pembangunan Tahun 2024

Sementara Wakil Bupati Irawati saat membacakan sambutan Bupati H.Halikinnor menyampaikan bahwa peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengelolaan pasar yang profesional sesuai dengan karakteristik daerah. Pelaksanaannya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan dunia usaha dan pengembangan perekonomian di daerah.

“Selain itu juga dengan adanya perda itu juga untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan menggali sumber pendapatan asli daerah,” sampai Irawati.

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak diharapkan dapat membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pembangunan daerah dan sebagai sumber pendapatan daerah serta dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.(bah)

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkab Segera Ajukan KUA-PPAS

Terpopuler

Artikel Terbaru