28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lakukan Pengecekan dan Evaluasi Koperasi di Daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mendukung keberadaan koperasi di daerah ini. Apalagi saat ini jumlah koperasi mencapai 300 lebih. Dengan semakin banyaknya koperasi menjadi nilai positif bagi masyarakat, karena didirikan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengecekan dan mengevaluasi koperasi di daerah ini. Banyak juga keluhkan masyarakat karena koperasinya diduga bermasalah. Kami banyak mendapat pengaduan warga terkait koperasi yang bekerja sama dengan pihak perusahaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur, Senin (23/8).

Menurut dia, dengan jumlah koperasi yang banyak tersebut, sudah seharusnya masyarakat di kabupaten ini dapat terbantu dan meningkat ekonominya. Koperasi juga diharapkan mampu membantu masyarakat, kalau ingin meminjamkan atau bekerja sama dengan koperasi. Seperti adanya koperasi plasma yang bekerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Benahi Jaringan Listrik yang Membahayakan Keselamatan Warga

“Kami berharap koperasi menjadi agen perubahan dan kemajuan ekonomi masyarakat kalangan menengah dan bawah.Koperasi juga harus bisa membaca peluang untuk terus bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah serta dapat membantu masyarakat agar lebih sejahtera,” ucap Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti. Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Pembangunan plasma yang sepatutnya bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Stabilkan Harga Pasar agar Tidak Terjadi Lonjakan

Dia juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim untuk lebih selektif lagi memberikan izin terhadap pendirian koperasi. Karena dirinya mendapat laporan ada koperasi di wilayah selatan Kotim, tetapi kepala desa bahkan masyarakatnya tidak tahu, dan mereka melakukan penyuluhan pun tidak di desa ini sudah menyalahi aturan. (bah/ens)

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mendukung keberadaan koperasi di daerah ini. Apalagi saat ini jumlah koperasi mencapai 300 lebih. Dengan semakin banyaknya koperasi menjadi nilai positif bagi masyarakat, karena didirikan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengecekan dan mengevaluasi koperasi di daerah ini. Banyak juga keluhkan masyarakat karena koperasinya diduga bermasalah. Kami banyak mendapat pengaduan warga terkait koperasi yang bekerja sama dengan pihak perusahaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur, Senin (23/8).

Menurut dia, dengan jumlah koperasi yang banyak tersebut, sudah seharusnya masyarakat di kabupaten ini dapat terbantu dan meningkat ekonominya. Koperasi juga diharapkan mampu membantu masyarakat, kalau ingin meminjamkan atau bekerja sama dengan koperasi. Seperti adanya koperasi plasma yang bekerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Benahi Jaringan Listrik yang Membahayakan Keselamatan Warga

“Kami berharap koperasi menjadi agen perubahan dan kemajuan ekonomi masyarakat kalangan menengah dan bawah.Koperasi juga harus bisa membaca peluang untuk terus bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah serta dapat membantu masyarakat agar lebih sejahtera,” ucap Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti. Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Pembangunan plasma yang sepatutnya bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Stabilkan Harga Pasar agar Tidak Terjadi Lonjakan

Dia juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim untuk lebih selektif lagi memberikan izin terhadap pendirian koperasi. Karena dirinya mendapat laporan ada koperasi di wilayah selatan Kotim, tetapi kepala desa bahkan masyarakatnya tidak tahu, dan mereka melakukan penyuluhan pun tidak di desa ini sudah menyalahi aturan. (bah/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru