32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Atas Aduan Warga, Dewan Bakal Panggil Pihak Bersengketa

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Perwakilan warga menyambangi DPRD Kotawaringin
Timur (Kotim) Jumat (20/11) lalu. Mereka mengaku nasib status lahannya
terkatung-katung hingga 10 tahun lantaran legalitas tanah maupun rumah tak
diberikan, karena ada dua pihak yang bersengketa. Sengketa tanah tersebut
terjadi di daerah Kecamatan Baamang, dan korbannya mencapai 73 orang.

Menanggapi
masalah ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara, didampingi
Sekretaris Komisi Hendra Sia, Anggota, Ir Parningotan Lumban Gaol SP, dan
Khozaini S,Kom, menjelaskan, dalam persoalan ini pihaknya akan mengkaji
terlebih dahulu kasus sengketa tanah tersebut.

“Dalam
hal ini kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu, dan sambil melihat
jadwal kegiatan kami. Nanti bisa saja kami akan melakukan rapat dengar pendapat
dengan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi
terkait masalah ini,” ujar Agus.

Baca Juga :  Perkuat Program Peternakan Sapi Tahun 2023

Di sisi lain
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Lumban Gaol juga turut menambahkan dalam
hal ini tentunya masyarakat yang menjadi korban bisa saja melaporkan kasus ini
ke aparat penegak hukum berkaitan dengan unsur penipuan, karena menurutnya
kasus ini bisa masuk dalam ranah delik aduan.

“Ini
memang kasus perdata, akan tetapi menurut saya masuk ke ranah delik aduan,
karena ada unsur penipuannya, di mana kasus ini dibiarkan terkatung-katung
selama 10 tahun ini. Baik oleh pihak developer maupun pihak penjual tanah
kaplingan,” pungkasnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Perwakilan warga menyambangi DPRD Kotawaringin
Timur (Kotim) Jumat (20/11) lalu. Mereka mengaku nasib status lahannya
terkatung-katung hingga 10 tahun lantaran legalitas tanah maupun rumah tak
diberikan, karena ada dua pihak yang bersengketa. Sengketa tanah tersebut
terjadi di daerah Kecamatan Baamang, dan korbannya mencapai 73 orang.

Menanggapi
masalah ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara, didampingi
Sekretaris Komisi Hendra Sia, Anggota, Ir Parningotan Lumban Gaol SP, dan
Khozaini S,Kom, menjelaskan, dalam persoalan ini pihaknya akan mengkaji
terlebih dahulu kasus sengketa tanah tersebut.

“Dalam
hal ini kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu, dan sambil melihat
jadwal kegiatan kami. Nanti bisa saja kami akan melakukan rapat dengar pendapat
dengan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi
terkait masalah ini,” ujar Agus.

Baca Juga :  Perkuat Program Peternakan Sapi Tahun 2023

Di sisi lain
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Lumban Gaol juga turut menambahkan dalam
hal ini tentunya masyarakat yang menjadi korban bisa saja melaporkan kasus ini
ke aparat penegak hukum berkaitan dengan unsur penipuan, karena menurutnya
kasus ini bisa masuk dalam ranah delik aduan.

“Ini
memang kasus perdata, akan tetapi menurut saya masuk ke ranah delik aduan,
karena ada unsur penipuannya, di mana kasus ini dibiarkan terkatung-katung
selama 10 tahun ini. Baik oleh pihak developer maupun pihak penjual tanah
kaplingan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru