28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Lima Prioritas Pembangunan Pemkab Kotim Tahun 2023

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, yang sudah dibahas bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Kotim.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kotim Ir.Pardamean Gultom mengatakan rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2023 ada 5 Prioritas pembangunan yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotim, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu Infrastruktur, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Tata kelola pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa,  Penguatan ekonomi kerakyatan, dan Kotim yang nyaman Lestari dan berbudaya.

“Prioritas pembangunan tentunya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran, karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mendanai penyelenggaraan urusan wajib,urusan mendasar, yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sedangkan urusan pilihan merupakan urusan bersifat pilihan dan meliputi urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi keunggulan daerah,” sampai Goltum saat menyampaikan hasil laporan pada rapat paripurna, Senin (22/8).

Baca Juga :  Perusahaan Langgar Undang-Undang, Dewan Dorong Pencabutan Izin

Dirinya menghimbau agar dapat memanfaatkan sumber-sumber pendapatan secara efektif dan efisien, dalam memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah harus betul-betul seliktif dan memperhitungkan nilai ekonomis suatu kegiatan dengan kata lain harus mempunyai dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kotim, dengan demikian rancangan KUA PPAS  APBD tahun 2023 telah disepakati.

“Untuk komposisinya adalah pendapatan Rp 1.722.652.131.762,00. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 411.509.285.262,00, pendapatan transfer Rp 1.232.283.216.420,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 78.859.630.080,00, untuk Belanja Rp 1.722.652.131.762,00, belanja operasi sebesar Rp 1.295.261.474,061,00, belanja modal Rp 204.319.589.654,00, belanja tidak terduga Rp 5.000.000.000,00, belanja transfer Rp 269.750.632.000,00. Untuk pembiayaan daerah diantaranya penerimaan pembiayaa Rp 14.010.000.000,00 dan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000,00,” ujar Goltum.

Baca Juga :  DPRD Minta Tindak Tegas Truk Parkir di Area SPBU

Prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 dimaksud sebagai landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas dan menetapkan rancangan APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi segenap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Kotim.

“Dalam menyusun rencana Program kegiatan yang dilaksanakan selanjutnya akan dituangkan (RKA) dalam rencana kegiatan anggaran yang pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, yang sudah dibahas bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Kotim.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kotim Ir.Pardamean Gultom mengatakan rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2023 ada 5 Prioritas pembangunan yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotim, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu Infrastruktur, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Tata kelola pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa,  Penguatan ekonomi kerakyatan, dan Kotim yang nyaman Lestari dan berbudaya.

“Prioritas pembangunan tentunya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran, karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mendanai penyelenggaraan urusan wajib,urusan mendasar, yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sedangkan urusan pilihan merupakan urusan bersifat pilihan dan meliputi urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi keunggulan daerah,” sampai Goltum saat menyampaikan hasil laporan pada rapat paripurna, Senin (22/8).

Baca Juga :  Perusahaan Langgar Undang-Undang, Dewan Dorong Pencabutan Izin

Dirinya menghimbau agar dapat memanfaatkan sumber-sumber pendapatan secara efektif dan efisien, dalam memanfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah harus betul-betul seliktif dan memperhitungkan nilai ekonomis suatu kegiatan dengan kata lain harus mempunyai dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kotim, dengan demikian rancangan KUA PPAS  APBD tahun 2023 telah disepakati.

“Untuk komposisinya adalah pendapatan Rp 1.722.652.131.762,00. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 411.509.285.262,00, pendapatan transfer Rp 1.232.283.216.420,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 78.859.630.080,00, untuk Belanja Rp 1.722.652.131.762,00, belanja operasi sebesar Rp 1.295.261.474,061,00, belanja modal Rp 204.319.589.654,00, belanja tidak terduga Rp 5.000.000.000,00, belanja transfer Rp 269.750.632.000,00. Untuk pembiayaan daerah diantaranya penerimaan pembiayaa Rp 14.010.000.000,00 dan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000,00,” ujar Goltum.

Baca Juga :  DPRD Minta Tindak Tegas Truk Parkir di Area SPBU

Prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 dimaksud sebagai landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas dan menetapkan rancangan APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi segenap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Kotim.

“Dalam menyusun rencana Program kegiatan yang dilaksanakan selanjutnya akan dituangkan (RKA) dalam rencana kegiatan anggaran yang pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru