33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rekomendasi Sudah Jelas, Polemik Lahan Pemakaman Belum Tuntas

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Anggota
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lomban Gaol, sangat
menyayangkan penyelesaian polemik kepemilikan lahan pemakaman umum untuk lintas
agama masih belum selesai dan terlihat dibiarkan berlarut-larut. Padahal
rekomendasi dari DPRD Kotim sudah jelas.

“Saya menilai
masalah itu terkatung-katung dalam beberapa tahun terakhir, bahkan pemerintah
daerah dinilai tutup mata untuk menyelesaikan masalah ini, karena masalah lahan
pemakaman itu tidak beres-beres sejak tahun 2015,” ujar Gaol.

Dia menganggap
pemerintah kabupaten gagal, kurang tanggap dan kurang serius menyelesaikan
masalah ini. Dirinya pun mendorong pemerintah kabupaten lebih serius dan segera
menyelesaikan polemik ini karena lahan pemakaman itu menyangkut
kepentingan masyarakat luas.

DPRD sudah berupaya
keras membantu penyelesaian masalah itu, mulai turun ke lapangan bersama Badan
Pertanahan Nasional, hingga memanggil perusahaan perumahan yang juga merasa
berhak atas sebagian lahan tersebut. 

Baca Juga :  Pengawasan Terhadap Truk yang Masuk Melintasi Jalan Kota Harus Konsist

“Kami juga sudah
melibatkan pemerintah kabupaten pada saat rapat dengan harapan menindaklanjuti
sehingga permasalahan itu segera selesai,“ terangnya.

Dia menerangkan, berdasarkan
rapat dengar pendapat pada 7 Februari 2020 pemerintah kabupaten diberi
waktu satu bulan untuk menyelesaikan masalah itu. “Sayangnya hingga tahun ini
polemik lahan pemakaman itu belum juga tuntas,” tegas Gaol

Politikus Partai
Demokrat ini juga mengatakan, masalah tersebut jangan dibiarkan, karena itu
nantinya akan jadi bola panas dan membuat masalah semakin rumit. Apalagi fakta
di lapangan lahan itu, banyak berdiri bangunan bahkan perumahan warga di lokasi
yang diklaim dulunya telah dicadangkan untuk pemakaman umat masing-masing
agama.

“Kami berharap
pergantian bupati nanti masalah ini dapat terselesaikan, jangan sampai ganti
bupati,  dibahas dari nol lagi, yang
akhirnya akan semakin ribet lagi,” ucap Gaol.

Baca Juga :  Kini Jumlah DPS Berkurang

Dirinya juga
menjelaskan bahwa lahan pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit
disiapkan pemerintah kabupaten telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati
Kotawaringin Timur pada tahun 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 meter untuk
tempat pemakaman seluruh agama.

Lahan itu disiapkan
pemerintah kabupaten sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan
makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal
Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Terpadu.

“Permaslahannya muncul pada 2015 karena
adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga
menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah
besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman
seluruh agama,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
-Anggota
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lomban Gaol, sangat
menyayangkan penyelesaian polemik kepemilikan lahan pemakaman umum untuk lintas
agama masih belum selesai dan terlihat dibiarkan berlarut-larut. Padahal
rekomendasi dari DPRD Kotim sudah jelas.

“Saya menilai
masalah itu terkatung-katung dalam beberapa tahun terakhir, bahkan pemerintah
daerah dinilai tutup mata untuk menyelesaikan masalah ini, karena masalah lahan
pemakaman itu tidak beres-beres sejak tahun 2015,” ujar Gaol.

Dia menganggap
pemerintah kabupaten gagal, kurang tanggap dan kurang serius menyelesaikan
masalah ini. Dirinya pun mendorong pemerintah kabupaten lebih serius dan segera
menyelesaikan polemik ini karena lahan pemakaman itu menyangkut
kepentingan masyarakat luas.

DPRD sudah berupaya
keras membantu penyelesaian masalah itu, mulai turun ke lapangan bersama Badan
Pertanahan Nasional, hingga memanggil perusahaan perumahan yang juga merasa
berhak atas sebagian lahan tersebut. 

Baca Juga :  Pengawasan Terhadap Truk yang Masuk Melintasi Jalan Kota Harus Konsist

“Kami juga sudah
melibatkan pemerintah kabupaten pada saat rapat dengan harapan menindaklanjuti
sehingga permasalahan itu segera selesai,“ terangnya.

Dia menerangkan, berdasarkan
rapat dengar pendapat pada 7 Februari 2020 pemerintah kabupaten diberi
waktu satu bulan untuk menyelesaikan masalah itu. “Sayangnya hingga tahun ini
polemik lahan pemakaman itu belum juga tuntas,” tegas Gaol

Politikus Partai
Demokrat ini juga mengatakan, masalah tersebut jangan dibiarkan, karena itu
nantinya akan jadi bola panas dan membuat masalah semakin rumit. Apalagi fakta
di lapangan lahan itu, banyak berdiri bangunan bahkan perumahan warga di lokasi
yang diklaim dulunya telah dicadangkan untuk pemakaman umat masing-masing
agama.

“Kami berharap
pergantian bupati nanti masalah ini dapat terselesaikan, jangan sampai ganti
bupati,  dibahas dari nol lagi, yang
akhirnya akan semakin ribet lagi,” ucap Gaol.

Baca Juga :  Kini Jumlah DPS Berkurang

Dirinya juga
menjelaskan bahwa lahan pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit
disiapkan pemerintah kabupaten telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati
Kotawaringin Timur pada tahun 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 meter untuk
tempat pemakaman seluruh agama.

Lahan itu disiapkan
pemerintah kabupaten sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan
makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal
Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Terpadu.

“Permaslahannya muncul pada 2015 karena
adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga
menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah
besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman
seluruh agama,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru