32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Lakukan Pendataan dan Pengawasan Terhadap Galian C

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat ini Aktivitas galian C sudah mulai beroperasi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad meminta pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan terhadap galian C melalui pengawasan dan pendataan mana yang berizin dan Ilegal.

“Kami minta pemerintah daerah melalui intansi terkait melakukan pendataan dan pengawasan terhadap galian C mana yang punya izin dan mana saya tidak, dan jangan hanya di wilayah perkotaan saja, tetapi juga hingga ke wilayah kecamatan, karena saya mendapat informasi ada juga galian C di wilayah kecamatan,” kata Hairis Salamad, Selasa (21/12).

Dirinya juga mengatakan Informasi yang didapat masih banyak galian C Ilegal di wilayah utara Kabupaten Kotim, salah satu galian C yang diduga Ilegal di Kecamatan Perenggean tepatnya di Desa Bajarau, maka dari itu ia meminta agar pemerintah daerah turun tangan melakukan pengecekan adanya informasi penambangan galian C illegal di daerah tersebut.

“Pemerintah daerah maupun Kecamatan harus melakukan pengecekan galian C yang diduga kuat illegal tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas, karena berdampak kepada lingkungan sekitar serta kepada pemasukan kas daerah,” ujar Hairis Salamad yang merupakan anggota DPRD dari pemilihan V yang meliputi wilayah utara Kabupaten ini.

Baca Juga :  Kebudayaan Lokal Wajib Diperhatikan

Politisi Partai Amanat Nasional ini sangat mendukung untuk ditertibkannya galian C yang diduga tidak ada izinnya tersebut, jangan sampai dibiarkan hal ini sangat merugikan masyarakat maupun daerah, dan mereka juga harus diarahkan untuk dapat mengurus izin dan legalitas yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi lokasi galian C itu kabarnya berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan, tetapi lantaran tidak ada aktivitas maka lalu kemudian dilakukan penambangan secara illegal dengan tidak membayar retribusi serta kebijakan lainnya kepada pemerintah daerah,” tutupnya.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Dapil V lainnya yaitu Hendra Sia mengatakan dirinya mendapat informasi Galian C yang diduga ilegal di Desa Bajarau  tersebut sudah lama beroperasi, tetapi tidak ada tindakan dari pihak Desa maupun Kecamatan harusnya ini menjadi perhatian mereka selaku perpanjangan pemerintah Kabupaten.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Harus di Awal Tahun

 

“Pemerintah daerah harus segera bertindak jangan ada pembiaran terhadap galian C yang illegal, karena itu sudah merugikan daerah dan juga negara, kami berharap ini juga dapat ditindaklanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Hendra Sia.

Menurutnya selama ini masih banyak galian C yang memiliki izin atau legal, tetapi harga jual mereka agak sedikit mahal dari mereka yang Ilegal karena mereka harus mengeluarkan anggaran untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

“Dengan adanya galian C Ilegal yang menjual cukup murah, sehingga galian C yang memiliki izin tidak laku dan memilih tutup,” ucap Hendra Sia.

Politisi Partai Perindo ini mengatakan terkait adanya permintaan agar pemerintah kabupaten ataupun dari Forkopimda mengeluarkan kebijakan sementara menurunnya itu kurang tepat, karena itu sudah bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan.(bah)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat ini Aktivitas galian C sudah mulai beroperasi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad meminta pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan terhadap galian C melalui pengawasan dan pendataan mana yang berizin dan Ilegal.

“Kami minta pemerintah daerah melalui intansi terkait melakukan pendataan dan pengawasan terhadap galian C mana yang punya izin dan mana saya tidak, dan jangan hanya di wilayah perkotaan saja, tetapi juga hingga ke wilayah kecamatan, karena saya mendapat informasi ada juga galian C di wilayah kecamatan,” kata Hairis Salamad, Selasa (21/12).

Dirinya juga mengatakan Informasi yang didapat masih banyak galian C Ilegal di wilayah utara Kabupaten Kotim, salah satu galian C yang diduga Ilegal di Kecamatan Perenggean tepatnya di Desa Bajarau, maka dari itu ia meminta agar pemerintah daerah turun tangan melakukan pengecekan adanya informasi penambangan galian C illegal di daerah tersebut.

“Pemerintah daerah maupun Kecamatan harus melakukan pengecekan galian C yang diduga kuat illegal tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas, karena berdampak kepada lingkungan sekitar serta kepada pemasukan kas daerah,” ujar Hairis Salamad yang merupakan anggota DPRD dari pemilihan V yang meliputi wilayah utara Kabupaten ini.

Baca Juga :  Kebudayaan Lokal Wajib Diperhatikan

Politisi Partai Amanat Nasional ini sangat mendukung untuk ditertibkannya galian C yang diduga tidak ada izinnya tersebut, jangan sampai dibiarkan hal ini sangat merugikan masyarakat maupun daerah, dan mereka juga harus diarahkan untuk dapat mengurus izin dan legalitas yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi lokasi galian C itu kabarnya berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan, tetapi lantaran tidak ada aktivitas maka lalu kemudian dilakukan penambangan secara illegal dengan tidak membayar retribusi serta kebijakan lainnya kepada pemerintah daerah,” tutupnya.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Dapil V lainnya yaitu Hendra Sia mengatakan dirinya mendapat informasi Galian C yang diduga ilegal di Desa Bajarau  tersebut sudah lama beroperasi, tetapi tidak ada tindakan dari pihak Desa maupun Kecamatan harusnya ini menjadi perhatian mereka selaku perpanjangan pemerintah Kabupaten.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Harus di Awal Tahun

 

“Pemerintah daerah harus segera bertindak jangan ada pembiaran terhadap galian C yang illegal, karena itu sudah merugikan daerah dan juga negara, kami berharap ini juga dapat ditindaklanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Hendra Sia.

Menurutnya selama ini masih banyak galian C yang memiliki izin atau legal, tetapi harga jual mereka agak sedikit mahal dari mereka yang Ilegal karena mereka harus mengeluarkan anggaran untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

“Dengan adanya galian C Ilegal yang menjual cukup murah, sehingga galian C yang memiliki izin tidak laku dan memilih tutup,” ucap Hendra Sia.

Politisi Partai Perindo ini mengatakan terkait adanya permintaan agar pemerintah kabupaten ataupun dari Forkopimda mengeluarkan kebijakan sementara menurunnya itu kurang tepat, karena itu sudah bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan.(bah)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru