25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan: Mendekati Natal dan Tahun Baru, Perlu Pengecekan Mamin di Pasar

 

SAMPIT,PROKALTENG.CO-Ketua
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati meminta, pemerintah
daerah melalui instansi terkait yang membidangi pengawasan perdagangan, wajib mengecek
produk makanan dan minuman (mamin) jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru
2021.

“Kami meminta Dinas Perindustrian dan
Perdagangan  (Disperindag) melakukan
pengecekan terhadap makanan dan minuman baik di pasar tradisional, minimarket,
maupun swalayan baru,” katanya, Minggu (20/12).

Menurut Darmawati,  apabila tidak diawasi, dikhawatirkan ada pihak
yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual mamin kedaluwarsa, yang mungkin
beredar seiring meningkatnya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Padahal kalau dikonsumsi masyarakat bisa mengganggu kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat teliti sebelum
membeli mamin. Jangan dibeli kalau ada mamin dalam parsel sudah kedaluwarsa. Diharapkan
segera melaporkan ke instansi terkait kalau ada swalayan menjual parsel Natal
di dalamnya kedaluwarsa,” ajaknya.

Baca Juga :  Tertibkan Kendaraan Angkutan yang Membawa Muatan Melebihi Batas Kemamp

Politisi Golkar ini menyarankan masyarakat tidak
membeli makanan atau minuman yang kemasannya sudah rusak. Misalnya minuman
kaleng dalam keadaan penyok dan jangan pernah membeli makanan dan minuman yang
mendekati masa kedaluwarsa. Selama ini sebagian masyarakat dinilai kurang
teliti dalam hal ini.

“Saya mengharapkan masyarakat lebih teliti,
sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar. Saya juga
mengingatkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketika melaksanakan
ibadah Natal, karena penularan Covid-19 di wilayah ini terus meluas dan
jumlahnya cukup banyak,” tutupnya.

 

SAMPIT,PROKALTENG.CO-Ketua
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati meminta, pemerintah
daerah melalui instansi terkait yang membidangi pengawasan perdagangan, wajib mengecek
produk makanan dan minuman (mamin) jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru
2021.

“Kami meminta Dinas Perindustrian dan
Perdagangan  (Disperindag) melakukan
pengecekan terhadap makanan dan minuman baik di pasar tradisional, minimarket,
maupun swalayan baru,” katanya, Minggu (20/12).

Menurut Darmawati,  apabila tidak diawasi, dikhawatirkan ada pihak
yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual mamin kedaluwarsa, yang mungkin
beredar seiring meningkatnya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Padahal kalau dikonsumsi masyarakat bisa mengganggu kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat teliti sebelum
membeli mamin. Jangan dibeli kalau ada mamin dalam parsel sudah kedaluwarsa. Diharapkan
segera melaporkan ke instansi terkait kalau ada swalayan menjual parsel Natal
di dalamnya kedaluwarsa,” ajaknya.

Baca Juga :  Tertibkan Kendaraan Angkutan yang Membawa Muatan Melebihi Batas Kemamp

Politisi Golkar ini menyarankan masyarakat tidak
membeli makanan atau minuman yang kemasannya sudah rusak. Misalnya minuman
kaleng dalam keadaan penyok dan jangan pernah membeli makanan dan minuman yang
mendekati masa kedaluwarsa. Selama ini sebagian masyarakat dinilai kurang
teliti dalam hal ini.

“Saya mengharapkan masyarakat lebih teliti,
sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar. Saya juga
mengingatkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketika melaksanakan
ibadah Natal, karena penularan Covid-19 di wilayah ini terus meluas dan
jumlahnya cukup banyak,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru