SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Perusahaan
perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang beroperasi di wilayah
Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
diminta untuk menyerahkan lahan kepada
Koperasi Harapan Jaya. Seruan itu dilayangkan Anggota DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi.
Anggota
Komisi II itu mengatakan, Tim Pansus DPRD telah merekomendasikan lahan sebanyak
169 hektare, yang diketahui berada di Blok F PT KMA yang masuk wilayah
administrasi Desa Pahirangan ini agar menjadi lahan Koperasi Unit Desa (KUD)
desa setempat. Tetapi hingga saat ini rekomendasi itu belum dilakukan.
“Saya
meminta dan mendesak PT KMA atau KLK Group untuk menyerahkan lahan seluas
kurang lebih 169 hektare sesuai rekomendasi Tim Pansus DPRD kepada KUD Harapan
Jaya pada 2012 lalu,mengingat hingga saat ini perusahan perkebunan dimaksud
belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun plasma bagi masyarakat Desa
Pahirangan,” ujarnya Jumat (16/10).
Abadi
menegaskan kalau mengacu pada surat Kepala Badan Menteri Agraria nomor : 2
/se/VII/tahun 2012, persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kebun
plasma dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta legalisir
dokumen layanan pertanahan pada poin 5
huruf A, sudah jelas bahwasanya setiap perusahan perkebunan yang mengajukan
permohonan hak guna usaha (HGU), termasuk perpanjangan atau pembaruan wajib
membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari luas kebun yang di usahakan
perusahan.
“Serta
mengacu kepada Permentan 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan,
seharusnya perusahan wajib membangun plasma paling rendah 20 persen, namun kita
lihat paktanya hingga saat ini perusahan tersebut tidak mematuhi aturan yang
telah dikeluarkan oleh pemerintah, sementara aturan tersebut berlaku bagi
seluruh perkebunan yang berada di Indonesia meskipun memang kita ketahui bahwa
perusahan tersebut adalah perusahan asing dari Malaysia,” ucapnya.
Menurut
Abadi hal ini sangat di sayangkan apabila aturan tersebut tidak berlaku bagi
perusahan PT KMA, karena menurutnya sudah sangat jelas bahwa perusahaan
tersebut baru memperoleh sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh menteri agraria
dan tata/ruang kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 73 /HGU/KEM -ATR /BPN /tahun 2016 lalu.
“Perlu
saya tekankan dalam aturan sudah jelas bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan kebun masyarakat pihak perusahaan telah membuat kesepakatan dengan
beberapa koperasi di wilayah desa sekitar, tetapi hal tersebut hanya sebatas di
atas kertas, dan belum dilaksanakan di lapangan, seperti di Desa Pahirangan
tersebut,” terangya.
Politisi
Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta kepada Bapak Plt Gubernur Kalimantan
Tengah (Kalteng) dan Bupati Kotim serta Kementerian Agraria dan kantor Badan
Pertanahan Nasional untuk menindak perusahan PT KMA, karena telah mengabaikan
kewajiban yang di atur oleh pemerintah. Ia juga menekankan persoalan seperti
yang terjadi di Desa Pahirangan ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak
tidak baik bagi desa-desa lainnya, seakan semua perusahan yang ada didaerah ini
kebal terhadap hukum.
“Kalau
kita mengacu dengan undang-undang pokok agraria jelas bahwa hak guna usaha dapat
dibatalkan apabila ada syarat yang tidak terpenuhi, maka kami minta ketegasan pemerintah
provinsi dan kabupaten serta aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah
ini,” tutupnya.