29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

PBS Wajib Salurkan CSR

SAMPIT, KALTENGPOS.CO- Wakil
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing
meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama perkebunan kelapa
sawit dan tambang yang ada di daerah ini supaya menyalurkan Corporate Social
Responsibility (CSR) atau dikenal tanggung jawab sosial perusahaan.

 

“Kami meminta semua PBS
yang beroprasi di Kabupaten Kotim ini untuk dapat menyalurkan bantuan CSR-nya
kepada masyarakat sekitar daerah kebun, karena itu merupakan kewajiban bagi
perusahaan yang telah berinvestasi didaerah ini,”ujarnya, Minggu (18/10).

 

Menurut Faisal, CSR itu
merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan sudah diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 Penanam modal, dan UU Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Perlu Analisis dan Kajian yang Komprehensif

 

“Melalui UU dan peraturan
industri atau korporasi wajib untuk melaksanakan karena CSR merupakan komitmen
perusahaan bukanlah suatu beban perusahaan dan termasuk untuk menyeimbangi
hubungan sosial terhadap masyarakat disekitar perusahaan,” ucapnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan
ini juga mengatakan masuknya sektor perkebunan dan pertambangan di daerah
diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar, bukan malah
sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sekitar menjadi penonton
saja.

 

“CSR itu sangat penting
untuk menyeimbangi investasi dan dapat memberikan manfaat kepada warga sekitar
misalnya membuat akses jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna,
sarana pendidikan dalam bentuk memberikan bantuan bea siswa bagi warga sekitar
perusahaan,” kata Faisal .

Baca Juga :  DAK Selalu Menjadi Silpa Setiap Tahun Anggaran

 

Dirinya juga menambahakan kalau
CSR itu berjalan dengan baik dan tepat sasaran maka masyarakat pasti tidak akan
menggangu para investor itu untuk berinvestasi di wilayahnya, maka dari itu
pihak perusahaan harus patuh terhadap amanat UU.

 

“Memang benar investor
itu wajib dilindungi tetapi jangan sampai juga ke wajiban mereka tidak
dipenuhi, karena itu memang sudah menjadi amanat UU sebelum mereka
berinvestasi, mereka juga harus patuh dengan aturan,”tutupnya.

 

SAMPIT, KALTENGPOS.CO- Wakil
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing
meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama perkebunan kelapa
sawit dan tambang yang ada di daerah ini supaya menyalurkan Corporate Social
Responsibility (CSR) atau dikenal tanggung jawab sosial perusahaan.

 

“Kami meminta semua PBS
yang beroprasi di Kabupaten Kotim ini untuk dapat menyalurkan bantuan CSR-nya
kepada masyarakat sekitar daerah kebun, karena itu merupakan kewajiban bagi
perusahaan yang telah berinvestasi didaerah ini,”ujarnya, Minggu (18/10).

 

Menurut Faisal, CSR itu
merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan sudah diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 Penanam modal, dan UU Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Perlu Analisis dan Kajian yang Komprehensif

 

“Melalui UU dan peraturan
industri atau korporasi wajib untuk melaksanakan karena CSR merupakan komitmen
perusahaan bukanlah suatu beban perusahaan dan termasuk untuk menyeimbangi
hubungan sosial terhadap masyarakat disekitar perusahaan,” ucapnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan
ini juga mengatakan masuknya sektor perkebunan dan pertambangan di daerah
diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar, bukan malah
sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sekitar menjadi penonton
saja.

 

“CSR itu sangat penting
untuk menyeimbangi investasi dan dapat memberikan manfaat kepada warga sekitar
misalnya membuat akses jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna,
sarana pendidikan dalam bentuk memberikan bantuan bea siswa bagi warga sekitar
perusahaan,” kata Faisal .

Baca Juga :  DAK Selalu Menjadi Silpa Setiap Tahun Anggaran

 

Dirinya juga menambahakan kalau
CSR itu berjalan dengan baik dan tepat sasaran maka masyarakat pasti tidak akan
menggangu para investor itu untuk berinvestasi di wilayahnya, maka dari itu
pihak perusahaan harus patuh terhadap amanat UU.

 

“Memang benar investor
itu wajib dilindungi tetapi jangan sampai juga ke wajiban mereka tidak
dipenuhi, karena itu memang sudah menjadi amanat UU sebelum mereka
berinvestasi, mereka juga harus patuh dengan aturan,”tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru