27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

DAK Selalu Menjadi Silpa Setiap Tahun Anggaran

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 lalu masih terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang cukup banyak. Penyumbang terbanyaknya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawarngin Timur melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Dana Alokasi Khusus tersebut yang mengakibatkan adanya Silpa sehingga dana tersebut tidak bisa dipergunakan.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Silpa tahun 2020 yang banyaknya sebesar Rp 137.315.472.485,97, dan tidak bisa gunakan atau digeser untuk pembangunan lainnya. Sementara yang bisa digunakan hanya Rp 3,6 miliar saja. Karena itu bukan dari DAK, karena sesuai dengan regulasinya 2019 ada ketentuan khusus sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Rudianur, Minggu (18/7).

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini, Ingatkan Pemkab untuk Jalankan Perda KTR

Menurut dia, DAK itu memang selalu menjadi Silpa setiap tahun anggaran. Artinya pemerintah perlu melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait penggunaan DAK tersebut. Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini banyak tersedot untuk penanganan pendemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini.

"Kami sangat menyayangkan anggaran sebanyak itu selalu jadi Silpa, dan kami berharap ke depannya pemerintah daerah dapat mencari solusi agar dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya," harap Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, capaian dari beberapa perangkat daerah yang realisasinya pada tahun 2020 tidak mencapai target serta pekerjaan yang harusnya selesai, dengan terpaksa ditunda sampai 2021 ini. Seperti dana di BPBD, masih ada yang belum terserap dan mungkin hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan pada saat pembahasan anggaran ke depannya.

Baca Juga :  Pemkab Harus Tegas, Soal Dana Patungan Perbaikan Jalan

"Kami minta semua perangkat daerah dalam penyusunan KUA PPAS agar lebih memperhatikan urgensi dalam penyusunan anggaran, agar anggaran yang sudah dianggarkan nantinya tidak menjadi silpa dan benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 lalu masih terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang cukup banyak. Penyumbang terbanyaknya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawarngin Timur melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Dana Alokasi Khusus tersebut yang mengakibatkan adanya Silpa sehingga dana tersebut tidak bisa dipergunakan.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Silpa tahun 2020 yang banyaknya sebesar Rp 137.315.472.485,97, dan tidak bisa gunakan atau digeser untuk pembangunan lainnya. Sementara yang bisa digunakan hanya Rp 3,6 miliar saja. Karena itu bukan dari DAK, karena sesuai dengan regulasinya 2019 ada ketentuan khusus sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Rudianur, Minggu (18/7).

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini, Ingatkan Pemkab untuk Jalankan Perda KTR

Menurut dia, DAK itu memang selalu menjadi Silpa setiap tahun anggaran. Artinya pemerintah perlu melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait penggunaan DAK tersebut. Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini banyak tersedot untuk penanganan pendemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini.

"Kami sangat menyayangkan anggaran sebanyak itu selalu jadi Silpa, dan kami berharap ke depannya pemerintah daerah dapat mencari solusi agar dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya," harap Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, capaian dari beberapa perangkat daerah yang realisasinya pada tahun 2020 tidak mencapai target serta pekerjaan yang harusnya selesai, dengan terpaksa ditunda sampai 2021 ini. Seperti dana di BPBD, masih ada yang belum terserap dan mungkin hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan pada saat pembahasan anggaran ke depannya.

Baca Juga :  Pemkab Harus Tegas, Soal Dana Patungan Perbaikan Jalan

"Kami minta semua perangkat daerah dalam penyusunan KUA PPAS agar lebih memperhatikan urgensi dalam penyusunan anggaran, agar anggaran yang sudah dianggarkan nantinya tidak menjadi silpa dan benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru