28 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Perlu Dilakukan Evaluasi Legalitas Izin Kawasan Perkebunan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi, menyarankan pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kotim ini.

Khususnya yang masa izinnya hampir habis. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan oleh perusahaan yang beroperasi dilewati batas waktu izinnya.

“Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini. Jadi jangan sampai pemerintah kelewatan memperhatikan hal penting ini, apalagi sampai membiarkan ada perusahaan yang beroperasi padahal izinnya sudah habis,” kata  Abadi, Senin (16/5).

Dirinya juga meminta pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi legalitas izin kawasan perkebunan di daerah ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan seperti izin hak guna usaha (HGU) dan juga izin pelepasan kawasan hutan dan lainnya.dan pihaknya menduga banyak terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Baca Juga :  Jalan dan Gang di Kota Sampit harus Diperbaiki

“Sebagian lahan yang dibuka untuk perkebunan sawit dulunya adalah merupakan kawasan hutan, untuk memanfaatkan kawasan hutan produksi harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendapatkan itu, diperlukan proses yang tidak mudah,” ujar Abadi

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tegas terhadap hal­-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan mengharapkan pemerintah juga menindak tegas PBS yang tidak menjalankan kewajibannya, baik kontribusinya terhadap daerah maupun masyarakat seperti kewajiban plasma dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Program CSR maupun plasma merupakan instrumen yang wajib dijalankan oleh pihak perusahaan dan semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan, dan hal itu juga sebagai bentuk kontribusi perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya di setiap daerah,” ujar Abadi.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Muncul Covid-19 di Momen Nataru

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Selain soal CSR dan plasma, persoalan tenaga kerja dari masyarakat lokal juga perlu diperhatikan, perusahaan tentu wajib memberi perhatian dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat dengan cara membuka ruang kepada mereka untuk memperoleh pekerjaan.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi, menyarankan pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kotim ini.

Khususnya yang masa izinnya hampir habis. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan oleh perusahaan yang beroperasi dilewati batas waktu izinnya.

“Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini. Jadi jangan sampai pemerintah kelewatan memperhatikan hal penting ini, apalagi sampai membiarkan ada perusahaan yang beroperasi padahal izinnya sudah habis,” kata  Abadi, Senin (16/5).

Dirinya juga meminta pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi legalitas izin kawasan perkebunan di daerah ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan seperti izin hak guna usaha (HGU) dan juga izin pelepasan kawasan hutan dan lainnya.dan pihaknya menduga banyak terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Baca Juga :  Jalan dan Gang di Kota Sampit harus Diperbaiki

“Sebagian lahan yang dibuka untuk perkebunan sawit dulunya adalah merupakan kawasan hutan, untuk memanfaatkan kawasan hutan produksi harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendapatkan itu, diperlukan proses yang tidak mudah,” ujar Abadi

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tegas terhadap hal­-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan mengharapkan pemerintah juga menindak tegas PBS yang tidak menjalankan kewajibannya, baik kontribusinya terhadap daerah maupun masyarakat seperti kewajiban plasma dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Program CSR maupun plasma merupakan instrumen yang wajib dijalankan oleh pihak perusahaan dan semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan, dan hal itu juga sebagai bentuk kontribusi perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya di setiap daerah,” ujar Abadi.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Muncul Covid-19 di Momen Nataru

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Selain soal CSR dan plasma, persoalan tenaga kerja dari masyarakat lokal juga perlu diperhatikan, perusahaan tentu wajib memberi perhatian dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat dengan cara membuka ruang kepada mereka untuk memperoleh pekerjaan.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru