33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

PBS Wajib Memberikan Perlindungan Terhadap Para Pekerja

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso kembali mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini untuk melindungi para pekerja dengan perlindungan yang memadai.

“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja,” kata Bima saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (16/3).

Menurutnya Perlindungan tersebut mencakup alat perlindungan kerja bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di lapangan, serta perlindungan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Jangan sampai para pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” tegas Bima.

Baca Juga :  Fasilitas di Taman Kota Harus Dipelihara dengan Baik

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan untuk meminimal risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja maka para pekerja wajib dilengkapi dengan alat perlindungan kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, juga pihak pemberi kerja harus bisa memastikan semua itu terpenuhi dengan baik.

“Memberikan perlindungan kerja dan asuransi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan. Kalau semua unsur diatas terpenuhi maka akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja serta dapat meningkatkan produktivitas perusahaan secara keseluruhan,” ucap Bima

Dirinya juga menambahkan sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS maka setiap perusahaan harus melindungi para pekerjannya dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan apabila sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga :  Berikan Sarana dan Prasarana untuk Nelayan

“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” ujar Bima.

Dia juga meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kotim agar terus memonitor terhadap perusahaan yang berinvestasi di daerah ini, Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso kembali mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini untuk melindungi para pekerja dengan perlindungan yang memadai.

“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja,” kata Bima saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (16/3).

Menurutnya Perlindungan tersebut mencakup alat perlindungan kerja bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di lapangan, serta perlindungan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Jangan sampai para pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” tegas Bima.

Baca Juga :  Fasilitas di Taman Kota Harus Dipelihara dengan Baik

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan untuk meminimal risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja maka para pekerja wajib dilengkapi dengan alat perlindungan kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, juga pihak pemberi kerja harus bisa memastikan semua itu terpenuhi dengan baik.

“Memberikan perlindungan kerja dan asuransi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan. Kalau semua unsur diatas terpenuhi maka akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja serta dapat meningkatkan produktivitas perusahaan secara keseluruhan,” ucap Bima

Dirinya juga menambahkan sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS maka setiap perusahaan harus melindungi para pekerjannya dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan apabila sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga :  Berikan Sarana dan Prasarana untuk Nelayan

“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” ujar Bima.

Dia juga meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kotim agar terus memonitor terhadap perusahaan yang berinvestasi di daerah ini, Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru