SAMPIT,KALTENGPOS.CO–
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mempertayakan sejumlah peraturan
daerah (Perda) yang jalan di tempat. Selama ini pihak eksekutif tidak pernah
memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai kendala apa yang dihadapi untuk
konsistennya pelaksanaan perda tersebut.
“Jujur sebagai Ketua Bapemperda
saya juga merasa bingung, banyak perda yang tidak jalan. Apa alasan sampai
perda-perda yang sudah disahkan itu tidak dilaksanakan. Harusnya pihak
eksekutif sebagai mitra bisa menyampaikan apa saja menjadi kendala dan
persoalan sehingga Perda itu tidak jalan, ini sangat memprihatinkan,” ujar
Handoyo, Kamis (15/10).
Dirinya secara tegas menolak dipersalahkan
lantaran perda yang menjadi produk bersama itu dalam tataran pelaksanaan mandul
dan hanya menjadi macan kertas saja. Tugas Bapemperda adalah memproduk
perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan.
“Dalam tatanan pemerintahan
tugas melaksanakan perda itu ada di eksekutif, maka dari itu pihak eksekutif
harus menjalankan perda yang sudah disahkan dan sudah menjadi produk hukum,
karena masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah
ketika perda tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian di pihak
masyarakat,” Sampainya.
Politisi Partai Demokrat gugatan itu
sifatnya mendorong agar perda yang kepentingannya untuk orang banyak itu
bisa dilaksanakan. Seperti Perda minuman keras, dan Kawasan Tanpa Rokok serta perda
yang lainnya. Sehingga pihaknya menilai eksekutif kadang tidak konsisten untuk
melaksanakan perda itu dan sangat beralasan untuk dipertanyakan.
“Maka
dari itu kami mengharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan perintah aturan
perda tersebut, mengingat perda itu masuk dalam hirarki peraturan
perundang-undangan,” tutupnya.