25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wilayah Industri akan Dibagi Beberapa Zona

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) hari melakukan peninjauan terhadap kawasan industri di Desa
Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terkait pembahasan rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sesuai hasil
rapat Bapemperda dan Pemerintah Kabupaten Kotim, karena belum ada kejelasan
lokasi atau zona, maka kami berkunjung ke wilayah RDTR Yang diperuntukan
industri di wilayah Bagendang, dan rencana wilayahnya sekitar 3.785
hektare,” sampai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo
usai meninjau beberapa lokasi, Senin (15/3).

Dia mengatakan, wilayah
industri tersebut akan dibagi dalam beberapa zona-zona dan wilayahnya sudah ditentukan
melalui raperda yang dibuat melalui kajian akademis melalui kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR). Zona tersebut terdiri dari zona transportasi, industri,
pertanian, budaya, irigasi dan lainnya.

Baca Juga :  Lebih Peka dan Respons Cepat Membantu Masyarakat

“Setelah kami cek
ke lapangan bahwa batas wilayah kawasan industri itu dari Desa Bapanggang Raya,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang hingga Desa Bagendang Hilir, dan saat ini sudah
ada beberapa industri yang sudah beroperasi di wilayah tersebut,” ujar
Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini juga pihaknya mengiginkan bahwa wilayah industri di sana tidak
hanya industri klasifikasi tinggi tetapi industri klasifikasi rendah dan
menengah untuk masuk di dalamnya. Termasuk nanti bisa merekrut masyarakat
didaerah tersebut, untuk menunjang kesadaran masyarakat dalam
pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.

“Dengan
pembentukan kawasan industri tersebut penikmatnya tidak hanya
perusahaan-perusahaan besar diwilyah sana, tetapi masyarakat kecil juga bisa.
Dan ikut adil bermitra dengan masyarakat agar perekonomian masyarakat bisa
meningkat, dan pendapatan asli daerah kita juga dapat meningkat, serta dana
bagi hasil provinsi mapun pusat dapat meningkat juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana

Dirinya juga
menjelaskan kenapa wilayah industri ditetapkan di wilayah Bagendang, karena itu
ditetapkan dan ditunjuk langsung oleh pusat, dan hanya dua daerah yang ditunjuk
oleh pusat yaitu Kabupaten Kotim dan murung raya.

“Kawasan industri
itu nantinya tidak hanya di Desa Begendang tetapi kita akan mengusulkan kawasan
industri diperkotaan antara Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, hal
tersebut sesuai peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Kotim, karena disana sudah dituangkan dalam perda tersebut dan
masuk dalam RPJMD,” tutupnya.

Saat melakukan peninjauan Ketua Bapemperda
Handoyo J Wibowo bersama Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie dan sejumlah
anggota Bapemperda lainnya, serta palaksanan tugas (Plt) Asesten I Sekertaris
daerah Kabupaten Kotim Sutimin SH, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) hari melakukan peninjauan terhadap kawasan industri di Desa
Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terkait pembahasan rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sesuai hasil
rapat Bapemperda dan Pemerintah Kabupaten Kotim, karena belum ada kejelasan
lokasi atau zona, maka kami berkunjung ke wilayah RDTR Yang diperuntukan
industri di wilayah Bagendang, dan rencana wilayahnya sekitar 3.785
hektare,” sampai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo
usai meninjau beberapa lokasi, Senin (15/3).

Dia mengatakan, wilayah
industri tersebut akan dibagi dalam beberapa zona-zona dan wilayahnya sudah ditentukan
melalui raperda yang dibuat melalui kajian akademis melalui kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR). Zona tersebut terdiri dari zona transportasi, industri,
pertanian, budaya, irigasi dan lainnya.

Baca Juga :  Lebih Peka dan Respons Cepat Membantu Masyarakat

“Setelah kami cek
ke lapangan bahwa batas wilayah kawasan industri itu dari Desa Bapanggang Raya,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang hingga Desa Bagendang Hilir, dan saat ini sudah
ada beberapa industri yang sudah beroperasi di wilayah tersebut,” ujar
Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini juga pihaknya mengiginkan bahwa wilayah industri di sana tidak
hanya industri klasifikasi tinggi tetapi industri klasifikasi rendah dan
menengah untuk masuk di dalamnya. Termasuk nanti bisa merekrut masyarakat
didaerah tersebut, untuk menunjang kesadaran masyarakat dalam
pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.

“Dengan
pembentukan kawasan industri tersebut penikmatnya tidak hanya
perusahaan-perusahaan besar diwilyah sana, tetapi masyarakat kecil juga bisa.
Dan ikut adil bermitra dengan masyarakat agar perekonomian masyarakat bisa
meningkat, dan pendapatan asli daerah kita juga dapat meningkat, serta dana
bagi hasil provinsi mapun pusat dapat meningkat juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana

Dirinya juga
menjelaskan kenapa wilayah industri ditetapkan di wilayah Bagendang, karena itu
ditetapkan dan ditunjuk langsung oleh pusat, dan hanya dua daerah yang ditunjuk
oleh pusat yaitu Kabupaten Kotim dan murung raya.

“Kawasan industri
itu nantinya tidak hanya di Desa Begendang tetapi kita akan mengusulkan kawasan
industri diperkotaan antara Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, hal
tersebut sesuai peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Kotim, karena disana sudah dituangkan dalam perda tersebut dan
masuk dalam RPJMD,” tutupnya.

Saat melakukan peninjauan Ketua Bapemperda
Handoyo J Wibowo bersama Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie dan sejumlah
anggota Bapemperda lainnya, serta palaksanan tugas (Plt) Asesten I Sekertaris
daerah Kabupaten Kotim Sutimin SH, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru