26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Harus Dicari Solusi Penyelesaian Pasar Mengkikit

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pembangunan
pasar Mangkikit yang berada di Jalan Antasari Sampit, sejak beberapa tahun
belakangan pembangunannya terhenti (mangkrak). Tidak dilanjutkannya pembangunan
pasar tersebut, membuat sejumlah pedagang yang merasa sudah menebus kios, baik
secara kontan maupun melalui cicilan bank mempertanyakan keseriusan pihak 
PT. Heral Eranio Jaya yang merupakan kontraktor proyek pasar ini.

 

Dengan adanya
keluhan para pedagang pasar Mangkikit tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Kotim, Rudianur, meminta pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi permasalahan
ini hingga ditemukan bagaimana solusinya. Karena para pedagang merasa dirugikan
dan mereka berencana akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

 

“Bisa saja
mereka menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Tetapi mereka harus
memikirkan terlebih dahulu, kalau memang ada solusinya itu lebih baik
dijalankan dulu. Tapi semua keputusan ada di tangan para pedagang,” ujar
Rudianur, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Pemkab Harus Perhatikan Desa Tertinggal

 

Menurutnya,
pihaknya sudah melakukan secara maksimal untuk mendorong penyelesaian proyek
pasar Mangkikit tersebut. DPRD tidak bisa menindaklanjuti lagi hal tersebut,
pasalnya sumber dana bukan dari pemerintah kabupaten, melainkan dari pengembang
atau swasta.

 

“Kami sudah
melakukan semaksimal mungkin akan penyelesaian masalah pasar Mengkikit tersebut
pada saat saya menjadi Ketua Komisi II pada periode lalu. Seandainya
pembangunan pasar tersebut melalui dana APBD, pihaknya bisa mendesak, tetapi
melalui swasta sehingga sulit bagi kami untuk mendesak,” terang Rudianur.

 

Politisi
Partai Golkar tersebut mengatakan, seharusnya pembiayaan proyek pembangunan
pasar Mengkikit tersebut bisa dilakukan melalui APBD Kabupaten Kotim. Pembiyaan
inilah yang menjadi faktor utama masalah ini muncul.

 

“Karena
tidak menggunakan APBD Kabupaten Kotim, ia menjamin pengerjaan pembangunan
pasar itu akan lancar. Kami DPRD Kotim tidak bisa terlalu jauh ikut campur,
karena pemkab Kotim tidak pernah memberikan rekomendasi terkait ketentuan harga
lapak pasar yang dibangun dengan pihak ketiga itu,” sampai Rudianur.

Baca Juga :  DPRD Minta Tindak Tegas Truk Parkir di Area SPBU

 

Dirinnya
juga mengatakan, perlu adanya penelusuran bagaimana perjanjian pedagang saat
membayar kemarin. Apakah ada ketentuan harga dari pemerintah atau lainnya.
Karena menurut informasi yang didapat, harga persatu kiosnya berkisar Rp 67
juta hingga Rp 75 jutaan. Dan, sebagian pedagang sudah membayar lunas.

 

“Menurut informasi pada saat akan melakukan
penebusan, mereka ada perjanjian dengan pihak pengembang, salah satunya
membayar uang muka sebesar 30 persen. Sedangkan sisanya diangsur melalui rekening
pengembang. Dan, harga per kios sekitar Rp 67 juta hingga Rp 75 juta, ditambah
membayar asuransi jiwa sebesar Rp1,5 juta per kios,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pembangunan
pasar Mangkikit yang berada di Jalan Antasari Sampit, sejak beberapa tahun
belakangan pembangunannya terhenti (mangkrak). Tidak dilanjutkannya pembangunan
pasar tersebut, membuat sejumlah pedagang yang merasa sudah menebus kios, baik
secara kontan maupun melalui cicilan bank mempertanyakan keseriusan pihak 
PT. Heral Eranio Jaya yang merupakan kontraktor proyek pasar ini.

 

Dengan adanya
keluhan para pedagang pasar Mangkikit tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Kotim, Rudianur, meminta pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi permasalahan
ini hingga ditemukan bagaimana solusinya. Karena para pedagang merasa dirugikan
dan mereka berencana akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

 

“Bisa saja
mereka menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Tetapi mereka harus
memikirkan terlebih dahulu, kalau memang ada solusinya itu lebih baik
dijalankan dulu. Tapi semua keputusan ada di tangan para pedagang,” ujar
Rudianur, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Pemkab Harus Perhatikan Desa Tertinggal

 

Menurutnya,
pihaknya sudah melakukan secara maksimal untuk mendorong penyelesaian proyek
pasar Mangkikit tersebut. DPRD tidak bisa menindaklanjuti lagi hal tersebut,
pasalnya sumber dana bukan dari pemerintah kabupaten, melainkan dari pengembang
atau swasta.

 

“Kami sudah
melakukan semaksimal mungkin akan penyelesaian masalah pasar Mengkikit tersebut
pada saat saya menjadi Ketua Komisi II pada periode lalu. Seandainya
pembangunan pasar tersebut melalui dana APBD, pihaknya bisa mendesak, tetapi
melalui swasta sehingga sulit bagi kami untuk mendesak,” terang Rudianur.

 

Politisi
Partai Golkar tersebut mengatakan, seharusnya pembiayaan proyek pembangunan
pasar Mengkikit tersebut bisa dilakukan melalui APBD Kabupaten Kotim. Pembiyaan
inilah yang menjadi faktor utama masalah ini muncul.

 

“Karena
tidak menggunakan APBD Kabupaten Kotim, ia menjamin pengerjaan pembangunan
pasar itu akan lancar. Kami DPRD Kotim tidak bisa terlalu jauh ikut campur,
karena pemkab Kotim tidak pernah memberikan rekomendasi terkait ketentuan harga
lapak pasar yang dibangun dengan pihak ketiga itu,” sampai Rudianur.

Baca Juga :  DPRD Minta Tindak Tegas Truk Parkir di Area SPBU

 

Dirinnya
juga mengatakan, perlu adanya penelusuran bagaimana perjanjian pedagang saat
membayar kemarin. Apakah ada ketentuan harga dari pemerintah atau lainnya.
Karena menurut informasi yang didapat, harga persatu kiosnya berkisar Rp 67
juta hingga Rp 75 jutaan. Dan, sebagian pedagang sudah membayar lunas.

 

“Menurut informasi pada saat akan melakukan
penebusan, mereka ada perjanjian dengan pihak pengembang, salah satunya
membayar uang muka sebesar 30 persen. Sedangkan sisanya diangsur melalui rekening
pengembang. Dan, harga per kios sekitar Rp 67 juta hingga Rp 75 juta, ditambah
membayar asuransi jiwa sebesar Rp1,5 juta per kios,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru