30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Lewat Paripurna, KUA-PPAS Tahun 2021 Resmi Disepakati

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar
rapat paripurna ke-13 masa persidangan III terkait Kebijakan Umum
Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021
pada Kamis (12/11). Eksekutif dan legeslatif telah sepakat terhadap KUA-PPAS
yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021.

“Kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah
yang menjadi dasar dalam Penyusunan PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah
disepakati dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten
Kotim Rinie saat rapat paripurna, Kamis (12/11).

Untuk diketahui, isi dari nota kesepakatan tersebut
yakni Pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, Belanja sebesar
Rp1.863.883.474.600, Defisit sebesar Rp 78.260.608.300, Pembiayaan Netto
sebesar Rp78.260.608.300. Total APBD sebesar Rp1.882.773.474.600.

Baca Juga :  Siswa SDN 1 Tarui Pinang Belajar Tanpa Kursi

“Nota kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan
dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Eksekutif dan legislatif pada
hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan
masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Kotim, dalam rangka mencapai
keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggran 2021 mendatang,” ujar
Rinie.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga meminta
agar program dan kegiatan pada perangkat daerah yang lebih spesifik dan
terukur, dapat dicapai, realistis dan berjangka waktu. Maka dari itu perangkat
daerah terkait hendaknya dapat menyusun rencana, strategi, mengkaji dan
menganalisis serta memperhitungkan pendapatan asli daerah, khususnya pada pajak
daerah dan retribusi daerah, terkait upaya meningkatkan usaha perekonomian
masyarakat.

Baca Juga :  SOPD Perlu Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Kearsipan

“Dalam penyusunan rancangan APBD 2021 nanti
hendaknya sudah mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional,” tutupanya.

Sementara Penjabat Sekda Kotim Suparmadi
menyampaikan, penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Kotim atas dukungan dan kontribusinya untuk penyempurnaan rancangan KUA-PPAS.

“Atas
nama Pemerintah Kabupaten Kotim, saya sampaikan penghargaan atas penyempurnaan
rancangan KUA-PPAS yang pada hari ini disepakati bersama menjadi KUA-PPAS tahun
anggaran 2021,” ucapnya.
 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar
rapat paripurna ke-13 masa persidangan III terkait Kebijakan Umum
Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021
pada Kamis (12/11). Eksekutif dan legeslatif telah sepakat terhadap KUA-PPAS
yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021.

“Kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah
yang menjadi dasar dalam Penyusunan PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah
disepakati dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten
Kotim Rinie saat rapat paripurna, Kamis (12/11).

Untuk diketahui, isi dari nota kesepakatan tersebut
yakni Pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, Belanja sebesar
Rp1.863.883.474.600, Defisit sebesar Rp 78.260.608.300, Pembiayaan Netto
sebesar Rp78.260.608.300. Total APBD sebesar Rp1.882.773.474.600.

Baca Juga :  Siswa SDN 1 Tarui Pinang Belajar Tanpa Kursi

“Nota kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan
dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Eksekutif dan legislatif pada
hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan
masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Kotim, dalam rangka mencapai
keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggran 2021 mendatang,” ujar
Rinie.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga meminta
agar program dan kegiatan pada perangkat daerah yang lebih spesifik dan
terukur, dapat dicapai, realistis dan berjangka waktu. Maka dari itu perangkat
daerah terkait hendaknya dapat menyusun rencana, strategi, mengkaji dan
menganalisis serta memperhitungkan pendapatan asli daerah, khususnya pada pajak
daerah dan retribusi daerah, terkait upaya meningkatkan usaha perekonomian
masyarakat.

Baca Juga :  SOPD Perlu Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Kearsipan

“Dalam penyusunan rancangan APBD 2021 nanti
hendaknya sudah mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional,” tutupanya.

Sementara Penjabat Sekda Kotim Suparmadi
menyampaikan, penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Kotim atas dukungan dan kontribusinya untuk penyempurnaan rancangan KUA-PPAS.

“Atas
nama Pemerintah Kabupaten Kotim, saya sampaikan penghargaan atas penyempurnaan
rancangan KUA-PPAS yang pada hari ini disepakati bersama menjadi KUA-PPAS tahun
anggaran 2021,” ucapnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru