28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Menuntut Ganti Rugi, Masyarakat Ancam Duduki Kantor Pemkab Kotim

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Seorang warga bernama H Ramlan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan
kawan-kawan beserta kuasa hukumnya mendatangi gedung DPRD Kotim, Selasa (12/1).
Mereka melaporkan terkait ganti rugi lahan Tempat Pemakaman Umum yang berada di
jalan Jenderal Sudirman KM 6 yang saat ini masih belum selesai permasalahannya.

Kuasa hukum dari H Ramlan
dan kawan-kawan, M Sofyan Noor, mengatakan bahwa berlarut-larutnya ganti rugi
lahan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Kotim membuat sejumlah warga geram.
Pasalnya hingga saat ini belum ada kompensasi pembayaran ganti rugi terhadap
masyarakat yang memiliki lahan tersebut.

“Saya meminta
pemerintah daerah dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari ke depan agar segera
melakukan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan masyarakat di dalam areal
di TPU KM 6 tersebut,” tegas Sofyan.

Menurutnya apabila
dalam waktu 15 hari Pemerintah Kabupaten Kotim tidak memberikan jawaban atau
tidak mengambil sikap terhadap lahan masyarakat itu, maka pihaknya sebagai
kuasa hukum dan masyarakat setempat akan menduduki Kantor Pemkab Kotim untuk
menuntut ganti rugi.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Ikrar Netralitas ASN di Sampit

“Kami akan
menduduki kantor Pemerintah Kabupaten Kotim sampai selesai terbayarkan atau
kompensasi terhadap lahan masyarakat di TPU tersebut. Masyarakat menginginkan
agar pemerintah daerah tidak mengabaikan atas hak masyarakat ini,” ujar
Sofyan.

Pihaknya juga akan
segera melayangkan surat ke Kapolres Kotim, dan juga DPRD Kabupaten Kotim
khususnya komisi 1 yang menangani dari awal kasus tersebut dan sudah
mengetahui akan permasalahan TPU tersebut.

“Pihak DPRD
beberapa waktu lalu sudah melakukan RDP dan telah  merekomendasikan akan ganti rugi lahan TPU Km
6 itu. Namun sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata, tutup telinga dan
tidak pernah menyelesaikan pembayaran ganti rugi akan lahan itu,”
terangnya.

Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Kotim Ir. SP. Lumban Gaol yang menerima warga dan kuasa hukumnya
sangat mendorong upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut
dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atau kompensasi tanah mereka miliki. Secara
legalitas mereka memiliki surat tahun 1982 dan dijanjikan pemerintah daerah
mulai tahun 1991 hingga tahun 2021. Kurang lebih 30 tahun belum juga
dibayarkan.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Memundurkan Diri

“Kami sebagai DPRD
sudah beberapa kali melakukan RDP melakukan upaya persuasif supaya Pemerintah
Kabupaten Kotim agar segera melakukan menyelesaikan sengketa lahan itu,”
jelasnya.

Namun, lanjut Gaol,
hingga sampai ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik. Dia
sebagai anggota DPRD sangat mendorong masyarakat agar mendatangi dan memaksa
untuk meminta jawaban dari pemerintah daerah. “Apa alasan mereka tidak mau
melakukan ganti rugi lahan masyarakat di TPU itu,” ucapan Gaol.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan
kalau ke depannya pihaknya akan tetap terus membantu masyarakat bila
dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah lahan TPU KM 6 itu. “Kalau
Pemerintah Kabupaten Kotim bersedia melakukan pembayaran ganti rugi akan lahan
masyarakat di lahan TPU KM 6 Sampit Pangkalan Bun itu, kami akan bantu untuk
menganggarkan dipembahasan pada anggaran perubahan tahun 2021 nanti,”
pungkasnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Seorang warga bernama H Ramlan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan
kawan-kawan beserta kuasa hukumnya mendatangi gedung DPRD Kotim, Selasa (12/1).
Mereka melaporkan terkait ganti rugi lahan Tempat Pemakaman Umum yang berada di
jalan Jenderal Sudirman KM 6 yang saat ini masih belum selesai permasalahannya.

Kuasa hukum dari H Ramlan
dan kawan-kawan, M Sofyan Noor, mengatakan bahwa berlarut-larutnya ganti rugi
lahan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Kotim membuat sejumlah warga geram.
Pasalnya hingga saat ini belum ada kompensasi pembayaran ganti rugi terhadap
masyarakat yang memiliki lahan tersebut.

“Saya meminta
pemerintah daerah dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari ke depan agar segera
melakukan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan masyarakat di dalam areal
di TPU KM 6 tersebut,” tegas Sofyan.

Menurutnya apabila
dalam waktu 15 hari Pemerintah Kabupaten Kotim tidak memberikan jawaban atau
tidak mengambil sikap terhadap lahan masyarakat itu, maka pihaknya sebagai
kuasa hukum dan masyarakat setempat akan menduduki Kantor Pemkab Kotim untuk
menuntut ganti rugi.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Ikrar Netralitas ASN di Sampit

“Kami akan
menduduki kantor Pemerintah Kabupaten Kotim sampai selesai terbayarkan atau
kompensasi terhadap lahan masyarakat di TPU tersebut. Masyarakat menginginkan
agar pemerintah daerah tidak mengabaikan atas hak masyarakat ini,” ujar
Sofyan.

Pihaknya juga akan
segera melayangkan surat ke Kapolres Kotim, dan juga DPRD Kabupaten Kotim
khususnya komisi 1 yang menangani dari awal kasus tersebut dan sudah
mengetahui akan permasalahan TPU tersebut.

“Pihak DPRD
beberapa waktu lalu sudah melakukan RDP dan telah  merekomendasikan akan ganti rugi lahan TPU Km
6 itu. Namun sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata, tutup telinga dan
tidak pernah menyelesaikan pembayaran ganti rugi akan lahan itu,”
terangnya.

Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Kotim Ir. SP. Lumban Gaol yang menerima warga dan kuasa hukumnya
sangat mendorong upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut
dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atau kompensasi tanah mereka miliki. Secara
legalitas mereka memiliki surat tahun 1982 dan dijanjikan pemerintah daerah
mulai tahun 1991 hingga tahun 2021. Kurang lebih 30 tahun belum juga
dibayarkan.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Memundurkan Diri

“Kami sebagai DPRD
sudah beberapa kali melakukan RDP melakukan upaya persuasif supaya Pemerintah
Kabupaten Kotim agar segera melakukan menyelesaikan sengketa lahan itu,”
jelasnya.

Namun, lanjut Gaol,
hingga sampai ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik. Dia
sebagai anggota DPRD sangat mendorong masyarakat agar mendatangi dan memaksa
untuk meminta jawaban dari pemerintah daerah. “Apa alasan mereka tidak mau
melakukan ganti rugi lahan masyarakat di TPU itu,” ucapan Gaol.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan
kalau ke depannya pihaknya akan tetap terus membantu masyarakat bila
dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah lahan TPU KM 6 itu. “Kalau
Pemerintah Kabupaten Kotim bersedia melakukan pembayaran ganti rugi akan lahan
masyarakat di lahan TPU KM 6 Sampit Pangkalan Bun itu, kami akan bantu untuk
menganggarkan dipembahasan pada anggaran perubahan tahun 2021 nanti,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru