30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Diminta Inventarisir Izin TUKS dan Tersus

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menginventarisir seluruh perizinan
terkait terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus
(Tersus) yang ada di wilayah Kotim. Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi I
DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST.

 

“Untuk
memastikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh investor berjalan sesuai aturan
yang berlaku. Sehingga daerah juga tidak dirugikan, terutama dalam hal
pendapatan asli daerah (PAD), maka untuk itu perlu adanya
inventarisir,”ujar Rimbun saat dibincangi di ruang kerjanya, Jum’at (7/8/).

 

Dirinya
juga mengatakan, sangat pentingnya inventaris dan evaluasi tersebut dilakukan
guna mengetahui secara pasti izin yang dimiliki sudah sesuai dengan peruntukan
atau tidak, sudah sesuai dengan aturan ketentuan atau tidak. Kalau tidak sesuai
peruntukan dan aturan ketentuan, panggil pemiliknya, sehingga daerah juga tidak
dirugikan.

Baca Juga :  Wacana Bantuan Ponsel Harus Dipertimbangkan

 

“Saat
ini banyaknya TUKS dan Tersus yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim yang
menyulitkan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan usaha bidang kepelabuhan itu
sendiri, sehingga dalam opersionalnya memang rawan disalahgunakan,” ungkap
Rimbun.

 

Politisi
Partai PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Sampit untuk menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan
secara professional. Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan beroperasi
tidak sesuai dengan perizinan, aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Rimbun juga
menambahkan, sesuai tugas dan fungsi Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
yakni membidangi pemerintahan dan perizinan maka dalam waktu dekat pihaknya
akan segera menjadwalkan untuk turun kelapangan mengecek seluruh perizinan
usaha bidang kepelabuhanan.

Baca Juga :  H Ardiansyah: Siap Menyerap Aspirasi

 

“Hal
ini sudah menjadi agenda kami khususnya, Komisi I DPRD Kotim yang dalam waktu
dekat akan segera turun kelapangan untuk mengecek seluruh perizinan bidang
usaha kepelabuhanan di kotim, dengan membawa pihak pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Saat
ditanya berkaitan perusahaan mana yang dalam waktu dekat akan segera di cek
pihak Komisi I DPRD Kotim, Rimbun menegaskan bahwa sudah mengantongi beberapa
nama perusahaan yang dalam waktu dekat akan segera di sambangi pihaknya.

 

“Kami
sudah mengantongi beberapa nama terkait perusahaan mana saja yang akan kami cek
perizinannya. Dan, tidak menutup kemungkinan apabila sudah kami cek perizinan
nya tidak lengkap maka akan berhujung kepada pengevaluasian izin,” tutup
Rimbun.

 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menginventarisir seluruh perizinan
terkait terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus
(Tersus) yang ada di wilayah Kotim. Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi I
DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST.

 

“Untuk
memastikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh investor berjalan sesuai aturan
yang berlaku. Sehingga daerah juga tidak dirugikan, terutama dalam hal
pendapatan asli daerah (PAD), maka untuk itu perlu adanya
inventarisir,”ujar Rimbun saat dibincangi di ruang kerjanya, Jum’at (7/8/).

 

Dirinya
juga mengatakan, sangat pentingnya inventaris dan evaluasi tersebut dilakukan
guna mengetahui secara pasti izin yang dimiliki sudah sesuai dengan peruntukan
atau tidak, sudah sesuai dengan aturan ketentuan atau tidak. Kalau tidak sesuai
peruntukan dan aturan ketentuan, panggil pemiliknya, sehingga daerah juga tidak
dirugikan.

Baca Juga :  Wacana Bantuan Ponsel Harus Dipertimbangkan

 

“Saat
ini banyaknya TUKS dan Tersus yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim yang
menyulitkan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan usaha bidang kepelabuhan itu
sendiri, sehingga dalam opersionalnya memang rawan disalahgunakan,” ungkap
Rimbun.

 

Politisi
Partai PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Sampit untuk menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan
secara professional. Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan beroperasi
tidak sesuai dengan perizinan, aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Rimbun juga
menambahkan, sesuai tugas dan fungsi Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
yakni membidangi pemerintahan dan perizinan maka dalam waktu dekat pihaknya
akan segera menjadwalkan untuk turun kelapangan mengecek seluruh perizinan
usaha bidang kepelabuhanan.

Baca Juga :  H Ardiansyah: Siap Menyerap Aspirasi

 

“Hal
ini sudah menjadi agenda kami khususnya, Komisi I DPRD Kotim yang dalam waktu
dekat akan segera turun kelapangan untuk mengecek seluruh perizinan bidang
usaha kepelabuhanan di kotim, dengan membawa pihak pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Saat
ditanya berkaitan perusahaan mana yang dalam waktu dekat akan segera di cek
pihak Komisi I DPRD Kotim, Rimbun menegaskan bahwa sudah mengantongi beberapa
nama perusahaan yang dalam waktu dekat akan segera di sambangi pihaknya.

 

“Kami
sudah mengantongi beberapa nama terkait perusahaan mana saja yang akan kami cek
perizinannya. Dan, tidak menutup kemungkinan apabila sudah kami cek perizinan
nya tidak lengkap maka akan berhujung kepada pengevaluasian izin,” tutup
Rimbun.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru