30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

DPRD Kotim Segera Bentuk Perda Covid-19

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) bakal bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Covid-19. Itu disampaikan
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo
saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalteng, dalam rangka konsultasi pembentukan
Perda Covid-19.  

“Kita melalukan kunjungan ke
DPRD Kalteng dalam rangka sharing dan bertukar informasi terkait pembentukan
Perda. Kita sudah menyusun rancangan Perda (Raperda) terkait penanganan
Covid-19 di Kotim,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handiyo J Wibowo,
Minggu (10/1).

Dia mengatakan, belum berakhirnya
Covid-19 dan terus meningkatnya jumlah kasus positif bahkan meninggal dunia,
menjadi atensi khusus kalangan DPRD Kotim.

Dengan demikian diperlukan satu
badan hukum yang mengatur, sehingga dalam melakukan upaya pencegahan di
lapangan ada aturan yang kuat bagi para petugas.

Baca Juga :  Segera Perbaiki SMPN 4 yang Rusak Parah Akibat Angin Kencang

“Apalagi nanti vaksin sudah
datang, tentu semua harus diatur terkait masyarakat yant mau dan tidak
divaksin. Kemudian juga penerapan protokol kesehatan dan pengaturan sosial,
ekonomi kemasyarakatan selama pandemi ini. Ini yang pelru diatur, agar Covid
dapat ditekan,” tegasnya.

Dia memastikan akan kembali
melalukan dialog dengan DPRD Kalteng terkait Raperda Covid-19 tersebut.
“Saat ini kita masih menyusun draf, jika draf sudah tersusun kita kembali
akan konsultasikan ke DPRD Kalteng,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) bakal bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Covid-19. Itu disampaikan
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo
saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalteng, dalam rangka konsultasi pembentukan
Perda Covid-19.  

“Kita melalukan kunjungan ke
DPRD Kalteng dalam rangka sharing dan bertukar informasi terkait pembentukan
Perda. Kita sudah menyusun rancangan Perda (Raperda) terkait penanganan
Covid-19 di Kotim,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handiyo J Wibowo,
Minggu (10/1).

Dia mengatakan, belum berakhirnya
Covid-19 dan terus meningkatnya jumlah kasus positif bahkan meninggal dunia,
menjadi atensi khusus kalangan DPRD Kotim.

Dengan demikian diperlukan satu
badan hukum yang mengatur, sehingga dalam melakukan upaya pencegahan di
lapangan ada aturan yang kuat bagi para petugas.

Baca Juga :  Segera Perbaiki SMPN 4 yang Rusak Parah Akibat Angin Kencang

“Apalagi nanti vaksin sudah
datang, tentu semua harus diatur terkait masyarakat yant mau dan tidak
divaksin. Kemudian juga penerapan protokol kesehatan dan pengaturan sosial,
ekonomi kemasyarakatan selama pandemi ini. Ini yang pelru diatur, agar Covid
dapat ditekan,” tegasnya.

Dia memastikan akan kembali
melalukan dialog dengan DPRD Kalteng terkait Raperda Covid-19 tersebut.
“Saat ini kita masih menyusun draf, jika draf sudah tersusun kita kembali
akan konsultasikan ke DPRD Kalteng,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru